PROBATAM.CO,Bintan – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pengaturan Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan Tahun 2016 hingga 2018. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri kepada PROBATAM.CO Senin (5/4/21).
Menurut Ali Fikri, hari ini Penyidik KPK memeriksa 5 orang pejabat di Pemkab Bintan, salah satunya adalah pensiunan PNS dan pemeriksaan berlangsung di Mapolres Tanjungpinang. ‘’ Ada 5 orang saksi tindak pidana korupsi, terkait pengaturan barang kena cukai di Kabupaten Bintan,” terang Ali Fikir.
Data yang berhasil di himpun ke 5 orang yang menjalani pemeriksaan tersebut antara lain, Alfeni Harmi Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan & Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan.
Kemudian, Yurioskandar Anggota II Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan, Rizki Bintani Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan sekaligus Ajudan Bupati Bintan Periode 2016-2021. kemudian Mardia yang merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kab. Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016 dan satu orang pensiunan PNS, Restauli.
Hingga berita ini diturunkan Penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi tersebut di Balai Antam Seludang, Mapolres Tanjungpinang. (oni)