“Amalgamasi”, Tips Mudah Saat Pencairan Klaim JHT.

“Amalgamasi” Tips Mudah Saat Pencairan Klaim JHT

PROBATAM.CO, Batam – Sejak diberlakukan kebijakan proses Amalgamasi Saldo per 1 November 2020, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sesuai ketentuan akan memberlakukan kebijakan pengabungan saldo dari seluruh nomor kepesertaan non aktif yang dimiliki tenaga kerja sebelum pengajuan klaim JHT berdasarkan validasi dan penyelarasan dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) bersumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Eko Yuyulianda menjelaskan bahwa untuk pekerja di sektor formal (Penerima Upah) dimungkinkan memiliki beberapa nomor kartu kepesertaan (KPJ), karena ketika seorang tenaga kerja yang telah berhenti dari perusahaan sebelumnya, kemudian bekerja di perusahaan yang baru, maka yang bersangkutan akan kembali didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Apabila ada tenaga kerja dari perusahaan yang telah berhenti dan belum mencairkan JHTnya, kemudian ia bekerja di perusahaan yang baru, sebaiknya melaporkan nomor kepesertaan dari perusahaan yang lama kepada HRD perusahaan yang baru, agar kepesertaannya bisa dilanjutkan kembali” pungkas Eko.

Ia menjelaskan bahwa yang terjadi saat ini, banyak tenaga kerja saat mengajukan klaim JHT tidak mengetahui bahwa memilki lebih dari satu nomor kepesertaan. Sehingga ketika dilakukan proses verifikasi oleh petugas, barulah diketahui yang bersangkutan memiliki saldo JHT dari perusahaan tempat ia bekerja sebelumnya.

Tentunya, hal tersebut menjadi salah satu kendala saat proses pencairan klaim JHT, karena peserta akan diminta untuk melengkapi surat pengalaman kerja dari perusahaan-perusahaan sebelumnya sebagai dokumen persyaratan klaim selain KPJ ,KK, KTP, dan halaman depan Buku tabungan/nomor rekening.

“Maka dari itu kami informasikan kepada seluruh tenaga kerja tentang adanya kewajiban untuk mencairkan seluruh saldo JHT dari seluruh nomor kepesertaan non aktif yang dimiliki oleh tenaga kerja saat mengajukan pencairan saldo JHT”, ungkap Eko.

Hal tersebut   mengacu pada  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 5 Ayat 1 & UU 24 Tahun 2011 Pasal 13 (a) bahwa setiap peserta memiliki satu identitas / KPJ tunggal maka untuk proses klaim pengklaiman saldo JHT, wajib melakukan amalgamasi (penggabungan saldo) dari seluruh kepesertaan BPJS ketenagakerjaan agar tidak ada manfaat JHT yang hilang dan manfaat yang didapatkan optimal. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk pengajuan proses amalgamasi, bisa melalui HRD perusahaan ataupun pribadi oleh tenaga kerja dengan menyertakan persyaratan antara lain Kartu peserta BPJAMSOSTEK yang akan diamalgamasi, Surat Keterangan Berhenti Bekerja (verklaring), KTP, dan Kartu Keluarga (KK) di kantor BPJAMSOSTEK terdekat.

Selanjutnya petugas akan melakukan amalgamasi, setelah dilakukan verifikasi berkas peserta serta menghitung dan memastikan kebenaran saldo. Apabila telah dilakukan amalgamasi, maka saldo peserta tersebut akan terakumulasikan dari sejak awal bekerja dan berkas klaim hanya menggunakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja (verklaring) perusahaan yang terakhir.

Ia  juga menghimbau kepada seluruh HRD atau perusahaan untuk menginformasikan kepada seluruh tenaga kerjanya untuk melaporkan seluruh kartu nomor kepesertaan yang dimiliki beserta dokumen pendukung kepada HRD perusahaan untuk melakukan proses amalgamasi.

Dengan penggabungan saldo (amalgamasi), manfaat yang didapatkan peserta akan lebih optimal dan meminimalisir terjadinya saldo JHT yang tertinggal atau tidak diklaim oleh peserta ataupun ahli waris. Selain itu akan mempercepat dan mempermudah proses pengajuan klaim peserta,” tutup Eko. (hai)