PROBATAM.CO, Batam – BPJAMSOSTEK kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada pemberi kerja. Kali ini khusus kepada Perusahaan yang bergerak pada industry galangan kapal.
Kegiatan yang diadakan di salah satu Hotel di kawasan Batam Center pada 18 maret 2021 mengusung Tema “Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Ruang Lingkup Perusahaan Sektor Galangan Kapal”. Adapun materi yang disampaikan berfokus kepada peran perusahaan main Kontraktor dalam melakukan monitoring kepesertaan BPJAMSOSTEK untuk seluruh perusahaan Sub Kontraktor yang bekerja di wilayah kerjanya.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Sekupang Moch. Faisal dalam sambutannya mengatakan Sikap tegas dan peduli perusahaan Main Kontraktor yang mau melakukan monitoring yang rutin dan ketat akan berdampak terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang paripurna.
“Kami mengapresiasi perusahaan Main Kontraktor yang sudah menjalankan sistem monitoring kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada sub kontraktornya. Semoga kedepan tidak ada lagi pekerja sektor galangan kapal yang tidak terlindungi pada program BPJAMSOSTEK.’ Ucapnya.
Faisal juga menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawas Ketenaga Kerjaan Kota Batam Dr. Sudianto, SE, MSi yang bersama pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Tentang Monitoring Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Oleh Main Kontraktor kepada Seluruh Sub Kontraktor.
“Surat edaran sangat penting dan nantinya akan menjadi instrumen penguat bagi para Main Kontraktor untuk lebih proaktif lagi membina, mengedukasi, serta memastikan seluruh Subkontraktornya patuh terhadap regulasi terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.” Sambungnya lagi.
Senada dengan hal tersebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam Dr. Sudianto, SE, Msi mengatakan setiap resiko kecelakaan kerja tidak akan pernah lepas dari pemberi kerja. Dan sesuai UU No. 1 Tahun 1970 Pemberi kerja dalam hal ini Main Kontraktor wajib bertanggung jawab terhadap keselamatan kerja terhadap pekerja yang berada di wilayah kerjanya.
“ Jika yang mengalami kecelakaan kerja itu adalah tenaga kerja Subkontraktor, yang kita mintai pertanggungjawaban pertama kali memang Subkontraktornya, tapi kalau Subkontraktornya bermasalah maka akan menjadi tanggungjawab pemberi kerja diatasnya yakni Main Kontraktor, dan ini sudah banyak yurisprudensinya. Tegasnya.
Lanjut Sudianto, mengingat angka kecelakaan kerja di Kota Batam masih tinggi yakni untuk tahun 2020 terdapat 3.828 kasus, maka alangkah baiknya sebelum kecelakaan kerja terjadi Para Main kontraktor sudah memastikan terlebih dahulu seluruh pekerja yang masuk ke wilayah kerjanya termasuk para pekerja Subkontraktor sudah dipastikan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pelaksanaan Monitoring Kepesertaan Subkontraktor ini lebih teknis disampaikan oleh Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK batam Sekupang Alwani Fitra Jaya. Pria yang sering disapa David itu mengaku pihaknya sudah menyiapkkan alur teknis pelaksanaan monitoring subkontraktor ini di lapangan.
“Yang pertama saat mengajukan tender proyek Subkontraktor wajib menunjukan sertifikat BPJS Ketenagakerjaan serta bukti pembayaran iuran terakhir. Yang kedua, pekerja Subkontraktor yang akan memasuki area proyek wajib menunjukkan bukti pendaftaran BPJS Ketenagakkerjaan. Dan yang ketiga, setiap bulan perusahaan Subkontraktor wajib menyerahkan Data Upah Kerja (DUTK) BPJS Ketenagakerjaan. Ucapnya. (hai)