PROBATAM.CO,Lingga, – Ada pemandangan yang mengharukan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri Selasa (17/3/2021). Ferdy Lesmana alias Ameng dan Okta Wisnu alias Kompak yang tak lain adalah Abang dan adek, berpelukan di depan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lubis SH dan Penasehat Hukum (PH) Muhammad Indra Kelana SH dan rekan.
Mereka saling memaafkan setelah dugaan kasus pemukulan yang dilakukan oleh Okta Wisnu alias Kompak terhadap Ferdy Lesmana alias Ameng di bawa ke meja hijau. Adegan pelukan itu terjadi setelah Ameng menuturkan kesaksian di depan hakim.
Lalu, Oktra Wisnu diminta oleh Ketua majelis hakim untuk meminta maaf apabila mengakui kesalahanya secara langsung kepada Ameng di depan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.
‘’Kalau kamu sudah mengakui kesalahan kamu berani meminta maaf tidak, ? karena bagaimana pun dia adalah abang kandung kamu,’’ terang Ketua Majelis Hakim Bungaran Pakpahan SH.MH dengan anggota Risbarita Simarangkir SH dan Justiar Ronal SH pada terdakwa Okta Wisnu.
Tak perlu banyak basa-basi, Okta Wisnu alias Kompak langsung berdiri. Dia lalu menghampiri Ameng lalu bersujud di hadapan Ameng dan keluarganya sambil meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulang lagi perbuatanya.
Bak adegan di film, Ameng langsung memeluk adeknya (Okta Wisnu red) diruang persidangan. Adegan langka tersebut langsung diabadikan oleh wartawan yang sudah sejak sore hari hadir di PN Dabo Singkep tidak hanya itu, pengunjung yang memenuhi ruang sidang spontan bertepuk tangan melihat hal tersebut.
Dijumpai usai persidangan Ferdy Lesmana menuturkan pertengkaran antara dirinya dan adek kandunya tersebut, terpaksa di bawa ke ranah meja hijau sebab usai melakukan pengerusakan dan pemukulan adeknya tidak ada niat baik untuk meminta maaf, hal inilah yang membuat pengusaha trasportasi kapal ini menjadi kesal
‘’Kalau sebagai abang saya sudah memaafkan dia, namun karena istri dan anak saya trauma atas kejadian tersebut makanya kasus ini kita laporkan polisi. tapi syukurlah kini semua sudah selesai dan kami saling memaafkan. ’’terang Ferdy Lesmana.
Persidangan atas dugaan pengerusakan dan penganiayaan dengan terdakwa Okta Wisnu terhadap Ferdy Lesmana alias Ameng akan di gelar kembali minggu depan dengan agenda persidangan mendengarkan tuntutan JPU dan Putusan Majelis hakim. (oni)