PROBATAM.CO, Batam – BPJAMSOSTEK kembali mengadakan sosialisasi terkait manfaat program kepada badan usaha yang telah menjadi peserta. Kegiatan ini diadakan di Os Style Hotel dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku, seperti pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki ruangan, wajib menggunakan masker, mencuci tangan serta duduk dengan jarak satu meter antar peserta.
Pada kegiatan yang dihadiri puluhan perwakilan dari berbagai badan usaha , BPJASMSOSTEK dalam hal ini bidang kepesertaan menjelaskan hal-hal terkait manfaat program yakni Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Lalu dilanjutkan oleh Bidang Pelayanan yang menjelaskan mengenai tata cara pengajuan klaim dan syarat-syarat yang dibutuhkan.
Sementara itu pada pada sesi terakhir, Petugas Pengawas dan Pemeriksa menyampaikan hal- hal terkait dengan regulasi dan sanksi bagi pemberi kerja yang tidak patuh terhadap aturan- aturan yang berlaku, seperti menunggak iuran, mendaftarkan sebagian tenaga kerja, tidak melaporkan upah yang sebenarnya dan tidak tertib administrasi.
Dalam sambutannya, Moch Faisal selaku Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Batam Sekupang menyampaikan kepada para undangan bahwa manfaat jaminan sosial tenaga kerja adalah hak normatif yang wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada seluruh pekerjanya. Dengan mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka pemberi kerja sudah mengalihkan segala resiko sosial yang bisa saja menimpa pekerjanya ke BPJAMSOSTEK.
“Jadi kami meminta kepada seluruh pemberi kerja untuk patuh terhadap regulasi yang sudah ditetapkan, karena ini semua semata- mata demi kepentingan kita semua. Jika pekerja sudah terpenuhi hak- hak normatifnya maka tentu produktifitas akan meningkat.” Ujarnya.
Faisal mengingatkan di masa pandemi ini, perlindungan terhadap pekerja adalah mutlak dan sangat penting. “Perusahaan jangan sampai lengah apalagi abai terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan, karena pekerja adalah asset yang berharga dan memang harus diberikan perlindungan.” Sambungnya lagi.
Dirinya pun berharap melalui kegiatan ini pemahaman dan pengetahuan para petugas perusahaan dalam dapat lebih meningkat lagi kedepannya. “Kegiatan sosialisai terkait tema manfaat program, proses administrasi dan regulasi adalah kegiatan yang rutin kami lakukan. Semoga para undangan yang hadir pada hari ini mendapatkan tambahan pengetahuan dan pemahaman yang pada ujungnya akan berdampak kepada kesejahteraan para pekerja.” Ucapnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Kepesertaan Alwani Fitrajaya juga menyampaikan, pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan secara paripurna tidak akan bisa terlaksana tanpa didukung oleh pemahaman dan kesadaran oleh pemberi kerja.
“Oleh sebab itu Kami berharap semoga tidak ada lagi pemberi kerja yang menunggak iuran, tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya, ataupun yang melaporkan upah yang tidak sebenarnya ke BPJAMOSSTEK,” tutupnya. (hai)