Kapal Tangker Panama dan Iran.

Super Tangker Panama dan Iran Terancam Bebas

Fox Batam, BATAM – Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim Barat Bakamla Laksmana Pertama Hadi Pranoto mengatakan,  sejauh ini tidak mendapat tekanan dari luar atas penindakan kepada dua kapal tanker asing yang kedapatan melakukan aktifitas ilegal di laut Indonesia.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh kedua kapal MT Hourse berbendera Iran dan MT Freya yang diketahu berbendera Panama diketahui melanggar ketentuan.

Kapal yang terdeteksi melakukan aktifitas ilegal juga kedapatan sejumlah pelanggaran lain yang perlu ditindak.

“Bakamla bersama Tim investigasi gabungan sedang menyiapkan berbagai aspek teknis untuk pelaksanaan investigasi mendalam melalui gelar perkara. Investigasi ini juga melibatkan, Kemenlu, Kemenhub (hubla), Kemenkeu (DJBC), Kemenkumham (imigrasi), KLH, ESDM, TNI AL dan Polisi,” katanya mengutip garta.

Memang diakui Hadi, bahwa UU tentang perairan Indonesia terbilang sangat lemah. UU Perairan Indonesia tidak mengatur secara rinci tentang sanksi atas pelanggaran Hak Lintas Negara.

Maka Bakamla perlu dorongan dari stiholder terkait agar bisa menyidiki seluruh pelanggaran yang terjadi diperairan Nusantara.

“Meski kedua kapal tersebut diduga juga keluar dari batas 25NM ALKI dengan melakukan lego jangkar di luar ALKI, melaksanakan ship to ship transfer BBM illegal, serta tidak mengibarkan bendera kebangsaan, AIS dimatikan serta MT Frea melaksanakan oil spiling ketentuan hukun juga harus merujuk pada konvensi hukum internasional,” terangnya.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia di pasal 24, Hadi menyebutkan, penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, serta sanksi atas pelanggarannya, hanya dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Konvensi hukum internasional lainnya, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada ketentuan pidana mengikat.

“Dalam hal ini, Kemenlu telah mengambil peran semaksimal mungkin untuk langkah diplomatik dengan negara yang bersangkutan kedua Kapal tersabut. Penyidik dari tim gabungan tengah melakukan pemberkasan dan penyidikan mendalam. Hanya saja, sesuai aturan waktu untuk penyidikan hanya tujuh hari terhitung sejak 25 Januari,” tuturnya.

Hadi memastikan, proses penyidikan untuk memastikan seluruh pelanggaran, tim investigasi masih terus mempelajari dan memastikan langkah lanjutan kedepan.

Seluruh ABK Kapal MT Horse yang berjumlah 36 orang seluruhnya Warga Negara Asing (WNA) asal Iran dan MT Freya diketahu sekitar 25 orang Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara China, dinyatakan dalam kondisi sehat.

“Seluruh krew kapal baik Nahkoda, Mualim, dan anak buah telah menjalani serangkaian tes kesehatan sesuai protokol Covid 19 dan dinyatakan negatif dengan kondisi kesehatan yang stabil. Negara seluruh ABK juga telah mengkonfirmasi melalui Kemenlu atas keberadaan warganya,” tegasnya. (gat/hai)