PROBATAM.CO,Lingga – Angga Siagian SH MH kuasa hukum dari AWS terdakwa kasus dugaan korupsi RSUD Dabo Singkep, meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan vonis yang akan di jatuhkan hal ini di karenakan selama proses hukum dan selama persidangan berlangsung terdakwa selalu bersikap kooperatif.
‘’Ada dua perkara yang saat ini di hadapi klien kami, mengingat dua perkara yang menurut hasil audit ditemukan kerugian negara telah dikembalikan oleh klien kami dan selama proses hukum berjalan sangat kooperatif kita berharap hal ini menjadi pertimbangan majelis hakim.’’ ‘terang penasehat hukum AWS, Angga Siagian, Selasa (12/1/2021).
Diterangkan Angga, AWS menjadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi di dua perkara berbeda yakni BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Dabo Singkep dan Kegiatan Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor RSUD Dabo Singkep, dalam dugaan perkara kegiatan pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor RSUD Dabo Singkep semua pihak rekanan dalam hal ini toko, pekerja sudah dilakukan pembayaran.
“Perkara pengecatan gedung RSUD Dabo, baik negara dan semua rekanan tidak ada lagi yang dirugikan, dan semua telah selesai dibayar.” terang pengacara muda ini.
Sementara pada perkara BLUD RSUD Dabo Singkep yang ditangani oleh pihak kepolisian, saat ini telah masuk pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, juga telah mengembalikan kerugian Negara berdasarkan nilai temuan tim audit.
Selain itu, selama dalam proses hukum kliennya juga bersikap santun dan kooperatif. Hal ini dibuktikan dengan beritikad baik mengembalikan semua kerugian negara, serta tidak ada upaya menghilangkan barang bukti dan upaya melarikan diri selama proses hukum berlangsung.
oleh sebab itu selaku penasehat hukum terdakwa, Angga sangat menghormati proses hukum terutama penuntut umum membuktikan dakwaannya, serta yang majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan hukuman yang akan dijatuhkan.
“Keputusan hakim sangat mutlak dan harus kita hormati bersama, namun dengan sikap santun dan kooperatif dari klien kami, harapan hukuman yang diputuskan nanti minimal dapat meringankan.” terang Angga Siagian .(oni)