Hak Pekerja Dirampas, PT. Meranti Mas Diduga Kangkangi UU Ketenagakerjaan dan BPJS

PROBATAM.CO, Pelalawan– Puluhan buruh pekerja PT. Meranti Mas mengeluhkan kebijakan manajemen perusahaan PT Meranti mas. Dimana, hak mereka sebagai pekerja telah dirampas.

Jaminan perlindungan mereka sebagai pekerja dikala sakit, maupun saat ada kecelakaan kerja, dikuatirkan akan menjadi momok yang menakutkan bagi mereka.

Pasalnya, pihak perusahaan PT Meranti mas, tidak mengikut sertakan pekerja nya sebagai peserta BPJS kesehatan maupun peserta BPJS ketenagakerjaan yang merupakan kewajiban pihak pemberi kerja, sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.

Padahal, pihak perusahaan atau pemberi kerja yang melakukan pelanggaran ini, ada sanksinya. Mulai dari sanksi tertulis, sanksi denda, bahkan sampai pada ancaman kurungan penjara atau pidana.

(Photo: probatam/davidson)

Selain mengangkangi undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, pihak perusahaan Meranti mas juga tidak menghiraukan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Pihak perusahaan Meranti mas diduga juga memberikan upah kepada pekerja nya berada di bawah upah minimum kabupaten maupun upah minimum provinsi.

Pihak perusahaan disebut-sebut membayarkan upah pekerja nya sebesar Rp. 75.000/hari.

Sementara menurut PP no78 tahun 2015 upah buruh sudah diatur oleh pemerintah tujuan untuk mensejahterakan buruh tersebut. Ini gimana sejahtera buruh tersebut hanya upah rp75.000.

Seperti yang disampaikan pekerja kepada Tim wartawan yang tergabung di organisasi ikatan penulis dan jurnalis DPC kabupaten Pelalawan. Puluhan pekerja yang memohon kepada pengurus IPJI DPC kabupaten Pelalawan, mengemukakan keluhan mereka diantaranya:

  1. Upah yang dibayarkan kepada mereka (pekerja) Rp. 75.000/hari.
  2. Apabila pekerja tidak sesuai basis kerja, maka akan ada pemotongan sebesar 50%.
  3. Jika berobat ditanggung oleh pekerja sendiri.
  4. Tidak adanya tunjangan kesejahteraan beras dan tunjangan lainnya.
  5. Tidak adanya air bersih yang layak bagi pekerja.
  6. Tidak adanya sarana ibadah bagi mereka.
  7. Tidak adanya wakaf pemakaman yang disediakan oleh pihak perusahaan.
  8. Tidak adanya sarana transportasi yang layak bagi anak sekolah.
    Peralatan pekerja menjadi tanggung jawab pekerja.

Ironisnya lagi, sesuai penyampaian pekerja kepada Tim wartawan yang tergabung di grup ikatan penulis dan jurnalis Indonesia DPC kabupaten Pelalawan.

Para pekerja ini sudah bekerja selama lima sampai tujuh tahun sebagai buruh harian lepas (BHL). Namun pihak perusahaan PT Meranti mas tidak kunjung mengangkat mereka sebagai karyawan.

Tim wartawan, yang menyambangi PT Meranti mas, pada hari Jumat, 8 Januari 2021, pihak perusahaan tidak bersedia ditemui oleh para awak media.

Oleh sekuriti, (eyen) mengatakan tidak diizinkan oleh Prans Aritonang ada tamu yang masuk, karena sedang ada rapat.

Kembali awak media menghubungi Prans Aritonang yang disampaikan oleh sekuriti sebagai manager melalui ponselnya dinomor, 08239061××××, tidak ada jawaban.

Bahkan, pesan WhatsApp dinomor yang sama, pihak perusahaan melalui manajer Aritonang, sekalipun sudah ada tanda check list dua, sampai berita ini naik tayang, tidak ada jawaban. (Dvs)