PROBATAM.CO,Lingga – Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Imang Job Marsudi, SH.MH melalui Kasi Pidsus, Yoshua Parlaungan Tobing, S.H. membenarkan bahwa terdakwa AWS dan SN saat ini menjalani penahanan di Lapas Kelas III Dabo Singkep, kedua terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengecatan di RSUD Dabo tersebut di tahan setelah Majelis Hakim membacakan penetapan penahanan terhadap keduanya.
‘’Persidangan kemaren kita lakukan secara online melalui zoom meeting dengan agenda menghadirkan saksi fakta, Majelis Hakim memimpin sidang dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, JPU dan para terdakwa mengikuti sidang dari Kejari Lingga sedangkan salah seorang pengacara atas nama terdakwa SN mengikuti sidang dari Jakarta, sidang berlangsung hingga malam hingga akhirnya pihak Majelis Hakim membacakan penetapan penahanan terhadap kedua terdakwa.’’ terang Kasi Pidsus, Yoshua Parlaungan Tobing, S.H Kamis (7/1/2021).
Ditambahkan Yoshua, dari dasar penetapan Majelis Hakim tersebut pihak Kejaksaan Negeri Lingga langsung melakukan eksekusi terhadap para terdakwa dan kedua terdakwa diserahkan kepada pihak Lapas Kekas III Dabo Singkep setelah sebelumnya dilakukan rapid tes.
‘’Atas dasar penetapan tersebutlah, kami selaku Penuntut Umum sekaligus eksekutor langsung melaksanakan penetapan tersebut dan harus di hari itu juga sekitar pukul pukul 23.00 WIB, kami menyerahkan kedua terdakwa ke Lapas Kelas III Dabo hingga 30 hari kedepan. ’’ terang Kasi Pidsus ini.
Kasi Pidsus Lingga ini menerangkan untuk sidang selanjutnya pihak Jaksa Penuntut Umum akan menjadwalkan menghadirkan sejumlah saksi ahli pada tanggal 12 Januari 2021 nanti, di perkirkan proses persidangan akan berlangsung 4 hingga 5 kali lagi sebelum akhirnya Majelis Hakim akan membacakan putusan pengadilan.
‘’Para saksi fakta dan pembuktian sudah kita hadirkan di Pengadilan, saat ini JPU sudah menjadwalkan menghadirkan para saksi ahli di Pengadilan dan para terdakwa saat ini menjalani penahanan berdasarkan penetapan Majelis Hakim.’’ imbuh Yoshua. (oni)