Seribu lebih WNI dari Malaysia dan Singapura pulang melalui Batam menjalani pemeriksaan di pelabuhan internasional Batam Center dan Harbour Baya, Batam Sabtu (28/3/2020). (photo:mcb)

WNI Pulang Wajib Karantina 5 Hari

PROBATAM.CO, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia mulai 1 Januari-14 Januari 2021. WNA dilarang masuk Indonesia menyusul kabar beredarnya mutasi baru Covid-19 di luar negeri.

“Ratas pada 28 Desember ini memutuskan menutup sementara dari 1-14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (28/12).

WNA yang telah terjadwal tiba di Indonesia pada rentang 28 Desember-31 Desember 2020 diwajibkan mengikuti peraturan Satgas Covid-19 melalui SE Satgas Covid-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2021.

Pertama, WNA yang telah tiba di Indonesia diharuskan menunjukkan bukti negatif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan PCR yang berlaku selama 2×24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan negatif Covid-19 ini harus dilaporkan saat pemeriksaan kesehatan di bandara.

Kedua, WNA setelah tiba di Indonesia wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan melakukan karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan pemerintah.

Usai melakukan karantina, WNA masih harus melakukan pemeriksaan RT PCR kembali, apabila hasilnya negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan di Indonesia.

Prasyarat ini juga berlaku untuk WNI di luar negeri yang akan kembali ke Indonesia. Sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 14 soal keimigrasian, WNI diperbolehkan pulang ke Indonesia.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, pasal 14 warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia,” kata Retno.

WNI yang pulang ke Indonesia juga wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan melakukan karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan pemerintah.

“Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan,” tuturnya.

Pembatasan kedatangan WNA ke Indonesia ini tidak berlaku untuk kunjungan resmi pejabat setingkat menteri, namun penerapan protokol kesehatan ketat menjadi keharusan.

“Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” tutur Retno. (cnn/hai)