PROBATAM.CO, Cilegon – Sat Reserse Narkoba Polres Cilegon, Polda Banten, ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabtu, pada Jumat (27/11/2020) sekira jam 15.00 Wib, di depan TK Nusantara jalan Raden sastra dikarta kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Banten, Kamis (3/12/2020)
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIK, SH yang diwakili Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza S.IK, MM mengatakan bahwa tersangka berinisial MI (30) pekerjaan buruh harian lepas, dengan alamat jalan K. H Samil Kelurahan Ciwaduk, kecamatan Cilegon, Kota Cilegon telah diamankan karna kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu
Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza SIK, MM menjelaskan kronologis penangkapan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut.
Sebelumnya ia mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki- laki yang membawa sabu-sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut unit opsnal sat narkoba Polres Cilegon dipimpin Ipda Nasdian langsung bergerak cepat pada hari jumat tanggal 27 November 2020 sekira jam 15.00 Wib.
TKP di depan TK Nusantara jalan Raden sastra dikarta kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang kota Cilegon, diamankan seorang laki-laki mengaku bernama MI (30).
Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukn 1 paket plastic bening berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu,setelah di timbang berat total sabu sabu tersebut 0,31 Gram.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti berupa 1 paket plastic bening berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dan Satu unit sepeda motor merk yamaha diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut
Ditempat yang berbeda, saat dikonfirmasi Kasubbag Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan, SH membenarkan dengan adanya penangkapan pengedaran narkotika jenis sabu tersebut
“Ya benar tersangka berinisial MI (30) berserta barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dikenakan pasal 112 (1) dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a ,UU 35 th 2009, tentang narkotika, dengan kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara,” jelas Sigit, Kamis (3/12/2020).
Pihaknya, menghimbau kepada masyarakat Kota Cilegon untuk tidak menggunakan atau menjual barang haram jenis sabu atau jenis narkotika yang lainnya yang akan merusak generasi penerus bangsa ini. (r/iin)