Pemimpin FPI Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020. Kedatangan Pemimpin FPI Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut.(F/IST)

Rizieq Shihab Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini, Ini 5 Faktanya

PROBATAM.CO, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menjadwalkan untuk memeriksa pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan dan Tebet pada pertengahan bulan lalu. Pemeriksaan akan dilakukan pada Selasa, 1 Desember 2020.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penyidik juga akan memeriksa Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq, Haris Ubaidillah panitia acara pernikahan putri Rizieq, dan Aziz Yanuar kuasa hukum Rizieq.

“Mudah-mudahan mereka semua bisa hadir besok dan memenuhi panggilan penyidik,” kata Yusri, Senin, 30 November 2020.

Dalam surat bernomor S.Pgl/8767/XI/Ditreskrimum dan S.Pgl/8767/XI/Ditreskrimum, Rizieq dan Hanif dipanggil dengan status sebagai saksi. Mereka akan ditanyai polisi mengenai keramaian di Petamburan II yang diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018.

Mereka dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00. “Apabila memiliki dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan harap dibawa,” bunyi surat pemanggilan tersebut.

Pada Kamis, 26 November 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara pada kasus ini dan menaikkannya ke tingkat penyidikan. Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kerumunan tersebut.

Sebelumnya, ribuan orang terpantau menghadiri Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Tebet, Jakarta Selatan. Usai acara, polisi segera menggelar penyelidikan untuk mencari kemungkinan pelanggaran UU Karantina dan pelanggaran protokol kesehatan.

Berikut ini adalah sejumlah fakta mengenai pemeriksaan Rizieq besok.

  1. Dugaan Polisi soal Rizieq hasut orang berkerumun

Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menduga Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana. Penghasutan itu di antaranya dengan mengajak masyarakat berkerumun di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020.

“Ada hasutan tidak patuh, mengundang kerumunan di tengah Pandemi Covid-19,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 30 November 2020.

Yusri mengatakan pihaknya sampai saat ini masih mendalami dugaan itu. Dalam pemeriksaan besok pun Rizieq diundang sebagai saksi. Ia akan ditanyai soal tindakannya mengundang masyarakat untuk datang menghadiri pernikahan putrinya.

“MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sebagai tuan rumah, makanya kami panggil untuk diperiksa,” ujar Yusri.

  1. Rizieq belum pasti hadir

Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam atau FPI Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pemanggilan polisi terhadap Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas.

Terkait hal itu, Aziz mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan memenuhi panggilan polisi atau tidak. “Pemanggilan tanggal 1 Desember, belum tahu (akan datang atau tidak),” ujar Aziz saat dihubungi Tempo, Senin, 30 November 2020.

Namun Aziz tak menjelaskan lebih detail mengapa pimpinan FPI itu tak memberi kepastian soal kehadiran dalam pemeriksaan besok.

  1. Syarat kalau Rizieq tak hadir

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya mempersilakan jika Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tak ingin datang dalam pemeriksaan besok. Namun, Yusri menekankan Rizieq harus memberikan masukan yang masuk akal.

“Mekanismenya silakan, asal bisa menyampaikan alasan sesuai Undang-Undang. Misal sakit dengan membawa surat keterangan sakit dokter, nanti dokternya kami cek, sakitnya sakit apa,” kata Yusri.

  1. Simpatisan diminta tak ikut antar ke Polda

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengimbau agar para simpatisan Rizieq Shihab tak ikut mengantar dalam pemeriksaan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), besok. “Kami harapkan simpatisannya tidak ikut datang, kita WNI kan harus taat hukum,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 30 November 2020.

  1. Pihak lain yang sudah diperiksa

Polisi telah memeriksa sejumlah pihak terkait dengan kasus kerumunan tersebut. Misalnya saja pada pemeriksaan hari ini, polisi memanggil 4 orang, antara lain Camat Tanah Abang, Ketua RW, Ketua RT, dan security. Sedangkan pada Ahad lalu, polisi telah memeriksa beberapa saksi lain, seperti babinsa, bhabinkamtibmas, dan Plt Kapolsek Tanah Abang.

Kepolisian sebelumnya telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab. Mereka di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kadis Pariwisata, dan 8 orang Pemprov DKI lainnya.

Selain itu, pihak penghulu dan panitia acara juga diperiksa untuk dimintai keterangan. Mereka dimintai klarifikasi tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan sesuai UU Kekarantinaan Wilayah dalam acara yang digelar Rizieq Shihab.

Sumber : tempo.co