Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak beserta wakil pimpinan dan Pjs. Gubernur Kepri Bahtiar saat memperlihatkan Nota Kesepakatan Bersama KUA PPAS TA 2021.

DPRD Kepri dan Pemprov Kepri Tandatangan Nota Kesepakatan Bersama KUA PPAS TA 2021

PROBATAM.CO, Tanjungpinang – DPRD Kepri dan Pemprov Kepri menandatangani nota kesepakan bersama Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 dalam Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dompak, Tanjungpinang, Senin (09/11).

Sidang dipimpin Ketua DPRD Provnsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, didampingi Wakil Ketua I Dewi Kumalasari, Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono dan Wakil Ketua III Tengku Afrizal Dahlan,. Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau H. TS. Arif Fadillah, sejumlah anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Perwakilan FKPD serta Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Bahtiar pada kesempatan ini menyampaikan bahwa penyusunan APBD Pemerintah Proivinsi Kepulauan Riau TA. 2021 mempedomani Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021 yang merupakan penjabaran tahun terakhir RPJMD Tahun 2016-2021.

RKPD tersebut telah ditetapkan dengan peraturan Gubenrur Kepri No. 34 Tahun 2020, dengan 5 prioritas pembangunan daerah yang ada didalamnya.

“Prioritas tersebut diantaranya pemantapan Kepri sebagai Bunda Tanah Melayu, peningkatan pendapatan dan kualitas hidup masyarakat, pemerataan Infstruktur dan lingkungan yang berkualitas, Peningkatan keunggulan dibidang kemaritiman dan Pemantapan tata kelola pemerintahan,” ujarnya,

Selain kelima prioroitas tersebut, lanjut Bahtiar dengan memperhatikan situasi kita hari ini yang masih mengalami pandemi, maka dalam penyusunan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 juga memperhatikan hal-hal yang terkait dengan penanganan dampak Covid-19.

“Kondisi pandemik saat ini, membuat penyusuan APBD tentunya tidak akan lepas dari hal-hal dalam pencegahan penanganan covid baik dari sisi kesehehatan dan ekonomi diantaranya yaitu pencegahan dan penanganan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, Pemulihan ekonomi dampak dari pandemi Covid-19 serta proses kearah kedaulatan pangan untuk mengatasi situasi tahunan yang selalu terjadi di Kepulauan Riau,” jelasnya.

Dirjen Polpum Kemendagri ini kemudian menyampaikan bahwa Belanja Daerah berupa program dan kegiatan pembangunan serta pokok-pokok pikiran DPRD yang dirumuskan dalam kebijakan umum PABD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran sementara (PPAS) Provinsi Kepulauan Riau tahun Anggaran 2021 diproyeksikan sebesar Rp. 3.751.842.728.300.

“Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp 3.551.842.728.300. Pendapatan Daerah tersebut terdiri atas PAD yang diproyeksikan sebesar Rp 1.238.545.560.200, Pendapatan Transfer diproyeksikan sebesar Rp 2.312.013.168.100 serta lain lain pendapatan yang sah diproyeksikan sebesar Rp 1.284.000.000. Sedangkan penerimaan daerah berupa SILPA diperkiaran sebesar Rp 200.000.000.00,” jelasnya.

Menutup sambutannya Bahtiar berharap Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah disampaikannya dapat segera dibahas oleh Badan Anggaran DPRD provinsi Kepulauan Riau sehingga penetapan APBD Provinsi kepulauan Riau Tahun Anggaran 2021 dapat diselesaikan tepat waktu.

“Terima kasih DPRD yang telah membangun kerjasama yang baik dengan pemerintah hingga saat ini. Harapan kami ini segera dibahas sehingga pembangunan bisa dijalankan untuk kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau,” tutupnya. (Red)