PROBATAM.CO, Jambi – Berdalih mampu menerawang sekaligus mengambil harta karun, Adi Rohman (27) berhasil menipu daya seorang warga dengan keuntungan mencapai Rp146 juta. Korban yang merasa tertipu melapor ke polisi dan akhirnya pelaku ditangkap.
Dilansir dari Merdeka.com, Perbuatan dukun palsu tunanetra asal Jambi itu berawal saat korban, Ending (61) menjalani pengobatan di rumah korban di Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pengobatan itu berlangsung berkali-kali yang membuat korban percaya dengan kesaktiannya. Hal itu ternyata dimanfaatkan pelaku untuk memperdaya korban.
Lantas dia mengaku mampu menerawang dan mengambil harta karun yang terpendam di dalam tanah, salah satunya berada di bawah rumah korban.
Korban awalnya tak percaya ada emas batangan di sana. Namun dengan rayuan pelaku, korban akhirnya bersedia mengikuti arahan dukun palsu tersebut.
Pada 10 September 2020, pelaku mulai menjalankan aksinya. Sebelumnya dia meminta uang kepada korban untuk membeli minyak sebagai syarat pengangkatan.
Penggalian Dimulai
Penggalian dan pengangkatan harta karun gaib yang disebut pelaku terjadi sebanyak empat kali. Satu per satu emas batangan diangkat dan diberikan tersangka kepada korban hingga total 19 batang.
Berharap dapat untung besar, korban dibuat kecewa berat ketika hendak menjualnya karena pedagang menyebut emas batangan itu tiruan alias palsu. Dia semakin kesal karena uang yang sudah diberikan kepada pelaku mencapai Rp146 juta.
Alhasil, korban melapor ke polisi dan pelaku ditangkap di desa setempat. Untuk proses penyidikan, penyidik menyita 19 batang emas palsu hasil kejahatan pelaku.
Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra mengungkapkan, tersangka mengakui telah mengelabui korban dengan berpura-pura sebagai dukun yang menerawang adanya emas di bawah rumah korban. Agar tidak terlalu kentara menipu, tersangka meminta uang dengan modus membeli minyak syarat pengangkatan emas.
“Total kerugian korban Rp146 juta, itu berlangsung berkali-kali selama pengangkatan emas. Ternyata emas batangan itu palsu, hanya akal-akalan tersangka untuk menipu,” ungkap Ikang, Senin (2/11).
Dikatakan, tersangka telah ditahan di Mapolsek Talang Kelapa Banyuasin untuk proses hukum yang dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara.
Penyidik masih memeriksa tersangka untuk mengetahui dari mana emas batangan palsu didapatkan dan berapa kali melakukan kejahatan serupa.
“Kami masih koordinasikan dengan polsek lain untuk mengembangkan kasus ini,” kata dia. (mer/hai)