PROBATAM.CO, Batam – Dua orang pelaku Inisial MJ perempuan dan MR laki-laki diamankan oleh Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri atas dugaan bahwa pelaku telah membawa, memiliki dan menyimpan Narkotika Jenis Kristal bening diduga sabu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, S.IK, di Mapolda Kepri, Senin (2/11/2020).
Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pengiriman Narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Kota Batam melalui jalur Perairan.
“Selanjutnya tim melakukan pemantauan namun para pelaku lolos dan luput dari kejaran tim, Selanjutnya penyelidikan mengarah ke lokasi Food Court 98, Kota Batam”, terang Harry Goldenhardt S.
Dijelaskan, pada hari Minggu tanggal 1 November 2020 sekira jam 19.15 wib di lokasi Food Court 98 tepatnya di area Parkiran dan ATM Center, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku dengan Inisial MJ, Perempuan dan MR, laki-laki.
“Pada TKP tersebut tim mengamanakan kurang lebih 1,5 Kg Narkotika jenis Kristal bening diduga Sabu. Selanjutnya tim melakukan Interogasi terhadap kedua pelaku dan penyelidikan mengarah ke timpat tinggal pelaku di Kampung Pisang Kecamatan Lubuk Baja dan ditempat tersebut kembali diamankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1,5 Kg”, jelas Harry Goldenhardt S.
Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan,
Dari hasil pemeriksaan didapatkan barang bukti sebagai berikut :
• 1 buah tas warna hitam merk nike berisikan 1 bungkus Narkotika jenis serbuk Kristal diduga Sabu yang dibungkus dengan plastik teh Cina dibungkus plastik transparan.
• 1 paket kecil Narkotika jenis serbuk kristal diduga Sabu dibungkus plastik transparan.
• 1 buah tas warna hitam berisikan 1 bungkus Narkotika jenis serbuk Kristal diduga Sabu dibungkus plastik transparan dan dibungkus lagi dengan plastik teh Cina.
• 1koper merk polo twin berwarna pink berisikan 1 bungkus Narkotika jenis serbuk kristal diduga Sabu dibungkus dengan plastik teh Cina dibungkus plastik transparan dan 1 bungkus Narkotika jenis serbuk kristal diduga Sabu dibungkus plastik transparan.
• 2 Unit Handphone milik para pelaku dan kartu identitas para pelaku.
” Kemudian perkara ini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Barelang dan dari hasil penimbangan barang bukti di Polresta Barelang didapati jumlah keseluruhan barang bukti seberat 2,968 gram,” ungkap Harry Goldenhardt S. (r/iin).