PROBATAM.CO, Jakarta – Jelang libur panjang yang akan berlangsung pada 29 hingga 31 Oktober 2020 mendatang, Pemerintah memberikan berbagai himbauan terkait dengan adanya pandemi virus Corona (Covid-19). Sebab, jika masyarakat lalai dikhawatirkan akan adanya gelombang kedua persebaran wabah ini.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Edaran tersebut ditujukan kepada kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, dan wali kota yang isinya memuat imbauan kepada masyarakat untuk menghindari perjalanan di libur panjang dan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan Covid-19. Berikut ulasannya:
Surat Edaran Terkait Libur Panjang
Dalam cuti bersama yang akan datang, Tito Karnavian menyebutkan beberapa poin penting dalam Surat Edaran yang ditandatangani pada 21 Oktober lalu, diantaranya:
- Menghimbau masyarakat untuk sebisa mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berada di rumah selama libur panjang. Serta dihimbau untuk melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing saja sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
- Dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW masyarakat diimbau agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (3M).
- Jika ingin mengharuskan pergi ke luar kota wajib melakukan test PCR atau Rapid Test menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku.
- Setelah kembali dari luar daerah kembali melakukan test PCR atau Rapid Test.
Himbauan Lain
Selain itu, Tito Karnavian juga menghimbau setiap daerah untuk memperkuat sistem pengawasan guna mencegah persebaran Covid-19 di daerah. Hal ini bisa dilakukan dengan mengintensifkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di lingkungannya, baik pada level provinsi, kabupaten/kota/kecamatan/kelurahan dan desa serta RT/RW diantaranya dengan konsep kampung/desa tangguh, RT/RW tangguh bebas Covid-19 sesuai dengan kebijakan lokal masing-masing.
Jika ada warga yang datang dari luar kota pihak kelurahan atau desa diminta untuk meminta surat hasil test PCR atau rapid test kepada yang bersangkutan. Tidak lupa untuk mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik serta memastikan tidak adanya kerumunan, dan lain sebagainya.
Arahan Satgas Nasional
Dilansir dari laman Liputan6, Satuan Tugas Covid-19 Nasional juga memberikan sejumlah langkah antisipasi penularan Covid-19 saat libur panjang akhir Oktober 2020. Hal ini disampaikan Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito.
Dalam acara konferensi pers di Media Center Covid-19, Graha BNPB, Jakarta pada Selasa, (20/10/2020) lalu, Wiku memberikan arahan konkret Satgas Nasional terkait antisipasi penularan Covid-19 pada libur panjang, diantaranya:
Pertama, bagi masyarakat yang dalam keadaan mendesak harus melakukan kegiatan di luar rumah selama periode libur panjang tersebut, maka kami ingatkan untuk selalu patuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta hindari kerumunan).
“Keputusan untuk keluar rumah harus dipikirkan secara matang dan mempertimbangkan semua risiko yang ada,” ujar Wiku dikutip dari Liputan6, Selasa (27/10/2020).
Kedua, Satgas Covid-19 mendorong masyarakat yang menerima kunjungan dari keluarga serta sanak saudaranya saat libur panjang untuk tetap menjalankan protokol kesehatan 3M selama berada di rumah.
Ketiga, Satgas Covid-19 mendorong agar perusahaan atau perkantoran melakukan langkah antisipatif bagi para karyawannya yang berpergian ke luar kota pada masa libur panjang.
“Perusahaan didorong mewajibkan karyawannya yang berpergian ke luar kota untuk melapor agar dapat di data oleh kantor, terutama karyawan memutuskan untuk berpergian ke wilayah zona oranye dan/atau merah,” ungkap Wiku. (*)
sumber:merdeka.com