PROBATAM.CO, Batam – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Batam Nagoya, menyerahkan santunan Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) meninggal dunia kepada peserta yang merupakan salah satu pegawai honorer dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kota Batam.
Santuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Syamsul Bahrum selaku Pejabat Sementara Walikota Batam, yang didampingi oleh Jefridin Hamid selaku Sekretaris Daerah Kota Batam dan Eko Yuyulianda selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya.
Dalam sambutannya, Jefridin mengaku turut berduka cita atas musibah tersebut, ia berharap melalui santunan yang diterima, dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga yang ditinggalkan serta biaya pendidikan bagi sang anak.
”Memang santunan tersebut tidak akan mampu menggantikan rasa kehilangan dari keluarganya, namun setidaknya dengan adanya manfaat program BPJAMOSTEK ini diharapkan bisa meringankan beban serta membantu perkekonomian keluarga yang ditinggalkan” ungkapnya.
Baca: Pemimpin yang Peduli, H. Ansar Ahmad: Teruskan yang Baik, Isi yang Kosong dan Kurang
Ia juga menghimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota Batam untuk segera mendaftarkan seluruh tenaga kerja honorer di lingkungan kerjanya masing-masing, untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
“Bagi OPD yang belum mendaftarkan seluruh tenaga kerja honorernya menjadi peserta BPJAMSOSTEK, saya harap untuk segera mendaftarkanya, karena dengan iurannya yang cukup murah namun manfaat yang diterima sangat besar apabila terjadi musibah seperti ini” imbuhnya
Senada dengan yang disampaikan Jefridin, Eko Yuyulianda yang baru menjabat sebagai Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya selama dua minggu, mengatakan bahwa inilah bentuk kepedulian BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan sekaligus memberikan kesejahteraan bagi para pekerja dan keluarganya.
Ia menjelaskan bahwa ahli waris dari peserta tersebut akan menerima santunan sebesar 193 juta yang terdiri manfaat santuan meninggal kecelakaan kerja sebesar 102,7 Juta, kemudian santunan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 4,3 juta dan beasiswa untuk satu orang anak dengan nominal mencapai 87 juta.
Baca: Ansar-Marlin Kembali Dapat Dukungan
Eko juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Batam dalam mengimplementasikan program jaminan sosial bagi pekerja, khususnya bagi pekerja honorer dan Non ASN di lingkungan pemerintah kota Batam.
“Dari total seluruh pegawai honorer dan Non ASN Pemko Batam yang berjumlah 6.343 pekerja, sekitar 81 persen atau sebanyak 5.110 pekerja telah telah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK”
“Melalui hubungan sinergis Pemerintah Kota Batam dan BPJAMSOSTEK yang telah terjalin baik selama ini, kami optimis dapat mewujudkan perlindungan jaminan sosial bagi para pegawai honorer atau Non ASN secara menyeluruh” ungkap Eko
Ia mengaku program BPJAMSOSTEK ini merupakan program pemerintah yang harus kita dukung dalam implementasinya, karena hal itu merupakan hak normative para pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
“Perlu adanya dukungan dari pemerintah, stake holder dan pihak – pihak terkait lainya dalam mewujudkan hal itu, diharapakan kedepannya coverage perlindungan jaminan sosial bagi pekerja bisa terwujud secara merata di kota Batam” tutup Eko. (r/hai)