(F/IST)

5 Dampak Omnibus Law Ciptaker bagi Pekerja di Indonesia

PROBATAM.CO, Jakarta – DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) atau omnibus law cipta Kerja menjadi uu pada awal pekan kemarin. Uu baru itu mengubah sejumlah aturan bagi buruh di Indonesia. Beberapa perubahan tersebut menuai penolakan dari serikat pekerja dan buruh lantaran dinilai merugikan pekerja.
Berikut dampak UU Ciptaker bagi pekerja di Indonesia, sebagaimana dirangkum CNNIndonesia.com:

  1. Pekerja terancam tidak menerima pesangon.
    UU Ciptaker menghapus setidaknya 5 pasal mengenai pemberian pesangon. Imbasnya, pekerja terancam tidak menerima pesangon ketika mengundurkan diri, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau meninggal dunia.

Pertama, pasal 81 poin 51 UU Ciptaker menghapus ketentuan Pasal 162 UU Ketenagakerjaan yang berisi aturan penggantian uang pesangon bagi pekerja yang mengundurkan diri.

Kedua, pasal 81 poin 52 UU Ciptaker menghapus pasal 163 di UU Ketenagakerjaan terkait dengan pemberian uang pesangon apabila terjadi PHK akibat perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan.

Ketiga, pasal 81 poin 53 UU Ciptaker menghapus pasal 164 UU Ketenagakerjaan yang mengatur pemberian uang pesangon apabila terjadi PHK akibat perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau keadaan memaksa (force majeur).

Keempat, pasal 81 poin 54 UU Ciptaker menghapus pasal 165 pada UU Ketenagakerjaan terkait pemberian uang pesangon apabila terjadi PHK karena perusahaan pailit.

Kelima, pasal 81 poin 55 UU Ciptaker menghapus pasal 166 UU Ketenagakerjaan tentang pemberian pesangon kepada ahli waris apabila pekerja atau buruh meninggal dunia.

  1. TKA lebih mudah masuk RI
    UU Ciptaker mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia. Hal ini dilakukan melalui Pasal 81 poin 4 hingga 11 UU Ciptaker yang mengubah dan menghapus sejumlah aturan tentang pekerja asing dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Contohnya, dalam UU Ciptaker pemerintah menghapuskan kewajiban izin tertulis bagi pengusaha yang ingin mempekerjakan TKA sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 poin 4 UU Ciptaker. Sebelumnya, kewajiban ini tertuang pada Pasal 42 poin 1 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi.

“Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk,” bunyi UU Ketenagakerjaan.

Sebagai gantinya, pengusaha hanya diwajibkan memiliki rencana penggunaan TKA, sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 poin 4 UU Ciptaker yang mengubah Pasal 42 UU Ketenagakerjaan menjadi:

“Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat”, bunyi UU Ciptaker.

Kemudian, pemerintah juga mempersempit cakupan jabatan yang dilarang diduduki oleh TKA. Sebelumnya, hal itu diatur dalam Pasal 46 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi jika TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan jabatan-jabatan tertentu yang diatur dengan keputusan menteri.

Namun, pemerintah menghapus pasal tersebut melalui pasal 81 poin 8 UU Ciptaker. Pemerintah hanya melarang TKA menduduki jabatan yang mengurusi personalia.

  1. Batasan maksimum 3 tahun untuk karyawan kontrak dihapus
    Pemerintah mengubah dan menghapus sejumlah pasal dalam terkait ketentuan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) melalui UU Ciptaker. Salah satu poin yang menuai kontroversi adalah pemerintah menghilangkan batasan maksimal karyawan kontrak selama 3 tahun dalam UU Ciptaker.

Sebelumnya, pada Pasal 59 poin 1 UU Ketenagakerjaan disebutkan jika PKWT hanya dibuat untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun.

Namun, pasal 81 poin 15 UU Ciptaker mengubah bunyi pasal 59 UU Ketenagakerjaan sehingga hanya menyampaikan jika PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Secara gamblang, pemerintah menghapus batasan maksimal 3 tahun tersebut.

Akan tetapi, pemerintah mencantumkan pada pasal 81 poin 15 yang mengubah Pasal 56 UU Ciptaker jika jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu ditentukan berdasarkan perjanjian kerja. Itu berarti, lama masa kontrak bergantung dari kesepakatan pemberi kerja dan pekerja atau buruh.

  1. Jam lembur tambah dan cuti panjang hilang
    Dalam UU Ciptaker tepatnya Pasal 81 poin 22 mengubah pasal UU 78 UU Ketenagakerjaan tentang waktu kerja lembur. Mulanya, UU 78 UU Ketenagakerjaan menyebutkan jika waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam seminggu.

Namun dalam UU Ciptaker, waktu lembur bertambah menjadi paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.

Selain itu, Pasal 81 poin 79 menghapus ketentuan cuti panjang yaitu 1 bulan pada tahun ke-7 dan 1 bulan pada tahun ke-8. Padahal, dalam UU Ketenagakerjaan ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 79 ayat 4 huruf d.

  1. Tak ada lagi UMK
    UU Ciptaker menghapus upah berdasarkan provinsi atau kota/kabupaten (UMK) dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kota/kabupaten yang tertera dalam Pasal 89 UU Ketenagakerjaan. Sebagai gantinya, UU Ciptaker menyatakan jika gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu yang tertera dalam pasal selipan 88C UU Ciptaker.

(lam)