(F/IST)

25 Pegawai Perum Peruri Terinfeksi Corona

PROBATAM.CO, Jakarta – Perum Peruri mengatakan 25 karyawan mereka dinyatakan positif terinfeksi covid-19. Kepastian itu didapat dari hasil rapid test dan swab test periode Agustus-September 2020.
Direktur SDM dan Umum Peruri Gandung Anggoro Murdani mengatakan 25 karyawan yang terinfeksi itu tersebut masuk kategori orang tanpa gejala (OTG).

“Telah didapatkan sebanyak 25 karyawan positif covid-19 dengan kategori ringan atau orang tanpa gejala (OTG) dan hingga berita ini disampaikan,
sebanyak 16 karyawan dinyatakan negatif dan sudah diperbolehkan untuk kembali ke rumah,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (29/9).

Ia mengatakan karyawan yang terpapar covid-19 melakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan covid-19. Sementara itu, perusahaan akan melakukan tracing dan swab test kepada karyawan yang melakukan interaksi secara langsung dengan yang bersangkutan.

“Selain itu Peruri melakukan penutupan sementara terhadap area atau ruang kerja yang bersangkutan, penyemprotan desinfektan dan mengembalikan operasional kerja setelah mendapatkan hasil negatif dari swab test secara keseluruhan,” imbuhnya.

Ia mengatakan Perum Peruri diuntungkan dengan kawasan produksi yang memiliki area seluas 202 hektar di Karawang. Dengan area yang luas tersebut, maka proses produksi tidak berada dalam satu gedung yang sama.

Sejak pandemi covid-19, ia menuturkan Peruri telah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan perusahaan. Terdapat lima kebijakan dan protokol diterapkan oleh Peruri.

Pertama, membentuk satuan tugas penanganan covid-19. Kedua, penerapan Work From Home (WFH) dan pengaturan jam kerja bagi seluruh karyawan di unit kerja non esensial serta meniadakan perjalanan dinas.

Ketiga, pemanfaatan Information and Technology (IT) untuk menjaga produktivitas karyawan seperti penggunaan video conference dan tanda tangan digital. Keempat, pembentukan Covid Ranger sebagai agen dalam memberikan informasi, edukasi dan sosialisasi protokol kesehatan kepada karyawan.

Kelima, menerapkan kewajiban bagi seluruh tamu agar menunjukkan uji rapid test dengan hasil non reaktif dan mengisi self assessment.

Sumber : cnnindonesia.com