PROBATAM.CO, Jakarta — Sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Benny Tjokro dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya, yang sedianya digelar hari ini, Kamis (24/9) batal dilaksanakan. Hal ini lantaran Benny Tjokro diketahui positif terpapar Covid-19.
Awalnya, kabar Benny Tjokro positif Covid-19 dikabarkan oleh Tim Penasihat Hukum sebelum memulai sidang. Benny sendiri menghadiri sidang itu secara virtual.
“Pertama kami keberatan atas persidangan karena berdasarkan informasi yang kami terima, terdakwa Benny Tjokro positif Covid-19, kami terima informasi dan di isolasi di rumah sakit,” kata Penasehat Hukum kepada Hakim.
Setelah mendengar penjelasan dari dokter. Hakim lalu memutuskan bahwa sidang dengan agenda tuntutan itu tidak bisa digelar.
“Jadi kami setelah mendengar penjelasan dari dokter dan setelah musyawarah ternyata kami menahan terdakwa Benny di rutan kejagung, namun penjelasan saat ini terdakwa sedang berada di rumah sakit dan terkonfirmasi virus covid, oleh karenanya kami berpendapat kami tidak menyidangkannya, itu sudah melanggar hak asasi kalau menyidangkannya,”kata Hakim dilansir Cnnindonesia.com
Selain tidak bisa menggelar sidang tuntutan itu, Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan surat pembantaran.
“Dan kami minta JPU untuk segera mengajukan surat untuk dibantarkan supaya kami punya dasar untuk membantar,” ucap Hakim.
Selain Benny Tjokro, sidang dengan agenda tuntutan kasus yang sama terhadap Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, juga tidak dilaksanakan lantaran yang bersangkutan dalam kondisi sakit.
Meski sidang tuntutan dua terdakwa itu tidak jadi digelar, sidang tuntutan terhadap Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto tetap digelar dan saat ini masih berlangsung.
(lam)