PROBATAM.CO.Lingga – HA alias D (40) Warga Dabo Singkep, Kabupaten Lingga hanya dapat tertunduk lesu, pria yang sehari-harinya di ketahui bekerja sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di salah satu Kantor Camat di Kabupaten Lingga ini di ciduk Satreskrim Polres Lingga karena kedapatan nekat nyambi jual togel.
‘’Malam tadi sekitar pukul 18.00 wib tersangka kita tangkap bersama sejumlah barang bukti, tidak ada perlawanan dan tersangka mengakui perbuatanya.‘’terang Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang SIK.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Adi Kuasa Tarigan S.IK yang didampingi Kanit I Satreskrim Polres Linggga, Aiptu Safri MZ.S.Sos Kamis (13/8/2020).
Diterangkan Kasat Reskrim, ditangkapnya HA alias D berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada oknum PTT yang menerima pemasangan judi jenis Siejie dengan cara pemesan mengirimkan sms, yang berisi nomor-nomor kemudian di pasang dan nominal uang pemesanan. Berbekal dari informasi itulah tim Satreskrim Unit I Polres Lingga yang di pimpin oleh Aiptu Safri melakukan penelusuran dan penangkapan.
‘’Tersangka di tangkap saat usai mengambil uang pemasangan siejie, kini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Lingga.’’ tambah Kasat Reskrim.
Selain mengamankan oknum PTT polisi juga membawa sejumlah barang bukti antara lain 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, Uang rupiah sejumlah Rp.247.000,- (dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merek Vivo, warna hitam, 1 (satu) buah HP merek nokia warna biru, 10 (sepuluh) lembar rekapan pemesanan permainan sijie.
Atas perbuatanya oknum PTT penjual sijie di kenakan pasal 303 ayat 1 ke (1) K.U.H.Pidana maksimal 10 tahun penjara (oni)