PROBATAM.CO,Lingga – Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Imang Job Marsudi SH MH melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Lingga M. Andi Sofyan SH yang didampinggi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yosua PL Tobing SH menerangkan pihak Kejaksaan Negeri Lingga telah sepakat untuk meningkatkan perkara Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga.
Perkara tersebut di tingkatkan dari Penyelidikan ketahap penyidikan hal ini berdasarkan gelar perkara yang sudah di lakukan oleh tim penyidik Kejari Lingga.
‘’Kemaren kita sudah melakukan pemangilan terhadap sejumlah saksi termasuk mantan Kepala Desa untuk tahun anggaran 2018 s/2019.’’ terang Kasi Intel Kejari Lingga Rabu (12/8/2020).
Menurut Andi Sofyan, kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat terkait dengan adanya dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2018 dan 2019 di Desa Berindat.
Terkait dengan perkara tersebut pihak Kejaksaan sudah meminta keterangan dari hampir seluruh perangkat desa, Ketua BPD dan Bendara Desa Tahun Anggaran 2018.
‘’Saat ini sudah ada 7 (tuju) orang yang kita mintai keterangan dan nantinya juga ada beberapa pihak juga akan di mintai keterangan.’’ imbuh Kasi Intel Kejari Lingga.
Diterangkan Andi Sofyan SH berdasarkan gelar perkara dan keterangan sejumlah saksi yang di mintai keterangan di temukan adanya potensi kerugian negara terkait dengan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2018 dan 2019 di Desa Berindat kurang lebih Rp 500 juta.
Pemeriksaan sejumlah saksi terhadap kasus dugaan penyalah gunaan anggaran Desa Berindat tersebut sempat di tertunda hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Lingga namun kini perkaranya tetap di lanjutkan.
‘’Modusnya ada dugaan penyimpangan (mark-up) anggaran desa, tapi kita belum bisa jelaskan panjang lebar karena untuk kepentingan penyidikan. ’’ tambah Kasi Intel Kejari Lingga.(oni)