Bupati Natuna Hadiri Vidcon Sosialisasi Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 dan Regulasi Turunannya

PROBATAM.CO, Natuna- Bupati Natuna, H. Abdul Hamid Rizal hadiri acara Video Conference Sosialisasi Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 dan Regulasi Turunan, di Gedung Daerah, Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Ranai, Senin (27/7/2020).

Turut serta pada acara tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas PMD, Kepala BPKAD se-Kabupaten Kota dan BPJS Kesehatan Kabupaten/Kota se Kepri.

Dalam sambutannya, Direktur Pelaksana dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri, Bahri, menyampaikan Pemerintah telah menetapkan sistem jaminan nasional melalui BPJS Kesehatan.

(Photo:prokopim)

“Undang -Undang No 40 Tahun 2004 menyebutkan bahwa sistem jaminan sosial nasional pada dasarnya merupakan program yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini setiap penduduk diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau kurangnya pendapatan,” kata Bahri.

Selain itu, jelas dia, Undang – Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 menyebutkan bahwa untuk mewujudkan tujuan jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan hukum berdasarkan prinsip kegotong- royongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, propabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat dan hasil dana pengelolaan jaminan social.

“Seluruh anggaran dan program sebagaimana disebut diatas tidak lain bertujuan untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta,” ujarnya.

(Photo:prokopim)

Ketentuan lainnya, berupa Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, bagaimana klasifikasinya tadi dengan PerPres No 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, telah mengamanatkan para peserta pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah dan bukan bekerja serta penerima bantuan iuran yang didaftarkan Pemerintah Daerah adalah peserta yang harus diberikan jaminan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan yang dikelola oleh BPJS kesehatan.

Bahri juga menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk sinergitas baik Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan BPJS kesehatan dalam implemenasi kerjasama bagi mewujudkann Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), di daerahnya masing-masing dan dikelola oleh Jaminan Sosial BPJS Kesehatan.

Pada kesempatan yang sama Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Handayani Budi Lestari, juga menyampaikan bahwa keikutsertaan para pemangku kepentingan di daerah kali ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berkualitas bagi Penduduk Indonesia.

Handayani juga melaporkan bahwa jumlah peserta JKN-KIS sampai saat ini sudah mencapai 221,5 juta jiwa, atau sekitar 83% dari jumlah penduduk Indonesia.

“Dalam upaya menjaga keberlansungan program JKN-KIS terus hadir di tengah-tengah masyarakat, pemerintah telah menerbitkan PERPRES No 63 dan regulasi turunannya yang memuat ketentuan-ketentuan dalam penyelenggaraan program JKN-KIS, diantaranya adalah kebijakan penyesuaian besaran iuran, kebijakan mengaktifkan kepesertaan yang menunggak dan kebijakan perbaikan tata kelola sistem JKN-KIS,” ungkapnya. (r/ria)