PROBATAM.CO, Batam – Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 7 orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyebabkan 1 orang ABK WNI di Kapal China Lu Huang Yuan Yu 118 meninggal dunia.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan dari ketujuh orang tersangka tersebut , dua orang ditangani Polda Jawa Tengah di Semarang.
“Awalnya kita tetapkan 1 tersangka yakni Mr. Song yang merupakan mandor dan pengawas korban HA di kapal tersebut. Dari hasil Pengungkapan tersebut ada 7 tersangka yang sudah kita amankan di beberapa wilayah di pulau Jawa, dua diantaranya ditangani Polda Metro dan Polda Jawa Tengah, namun 4 tersangka yang kita bawa berkaitan dengan ABK kapal korban HA,” ujar Arie saat gelar konferensi pers, Mapolda Kepri, di Batam, Sabtu (25/7/2020).
Lanjutnya, dari pengungkapan tersebut tersangka yang ada semuanya diduga terlibat dari awal proses perekrutan yang tidak sesuai dengan proses semestinya, termasuk surat- surat yang dimiliki perusahaan.
” Empat tersangka yang kita bawa yakni, Harsono (Direktur PT. GMI), Taufik Alwi (Komisaris PT. MJM), Totok Subagyo ( Direktur PT.MJM), dan Laila (Direktur PT.Novarica),” paparnya.
Dijelaskan, sedangkan untuk 2 orang tersangka yang ditangani Polda Jawa Tengan yakni, Sutrisyono dan Mohamad Hoji. Kedua tersangka tersebut adalah merupakan Komisaris dan Direktur di PT.MTB.
“Untuk peran masing-masing tersangka hampir semua sama yakni ikut terlibat dalam proses rekrutmen hingga pemberangkatan ABK, tanpa melewati proses yang semestinya,” ungkap Arie.
Arie juge menyebut, perusahaan yang menaungi para tersangka saling mengenal.
“Jadi perusahaan-perusahaan ini saling mengenal, hingga proses perekrutan sampai diberangkatkan semua ABK sama prosesnya,” tegasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti, 66 buah Paspor, 37 Seaman Book, akte pendirian perusahaan, dokumen penrjanjian kontrak, laptop, Cpu dan barang bukti lainnya.
“Atas perbuatan tersangka ini, kita kenakan pasal 4 Junto pasal 7 junto pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak 5 Milliar Rupiah,” tutup Arie.(zel)