PROBATAM.CO, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri memeriksa Kepala Kantor Cabang Bank BTN Batam. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen akad kredit yang dialami seorang korban beberapa waktu lalu.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid membenarkan adanya pemeriksaan kepada Kepala Kantor Cabang Bank BTN Batam.
“Kemaren kita periksa Kepala Cabang Bank BTN Batam, terkait kasus penyalahgunaan identitas untuk akad kredit rumah,” kata Ruslan, menjawab PROBATAM.CO, Jumat (17/7/2020).
Ruslan menyebut kasus bermula dari penggunaan identitas pelapor yakni korban, untuk syarat jual beli rumah.
“Setelah selesai urusan jual beli rumah, sertifikat rumah tersebut digadaikan ke bank BTN dengan menggunakan identitas pelapor,”
Ruslan mengatakan pelapor yang enggan identitasnya digunakan untuk melakukan pinjaman di Bank BTN lalu terlapor menggunakan identitas pelapor yang diwakilkan adek terlapor untuk melakukan pengurusan pinjaman di Bank BTN.
“Terlapor menggunakan identitas pelapor dengan di wakilkan oleh adek terlapor untuk peminjaman uang di bank BTN dengan jaminan sertifikat rumah tersebut,” jelasnya.
Ruslan menyebutkan bahwa setelah diproses BTN Batam uang sejumlah kurang lebih 500 juta diberikan kepada terlapor
“Kita sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk petugas pemberian kredit dan kepala cabang BTN Batam,” sebutnya.
Dikatakan Ruslan kejanggalan saat pinjaman kredit tersebut dimana identitas peminjam dan yang meminjamkan tidak sesuai tetapi tetap di berikan.
“Kepala cabang Bank BTN Batam sudah di periksa dua kali,” ujarnya.
Kasus ini cukup janggal, karena pihak Bank meloloskan kredit ini. Walaupun orang yang datang untuk akad kredit, tidak sesuai dengan dokumen yang diberikan.
“Dalam proses jual beli juga janggal. Karena penjual dan pembeli dokumennya (KTP pembeli dan penjual) beda dengan orang yang datang saat akad,” ucapnya.
Ruslan mengaku Ditreskrimum Polda Kepri masih terus melakukan penyidikan. Selain Kepala BTN Cabang Batam, polisi juga telah memanggil petugas BTN yang melayani akad kredit tersebut. (zel)