PROBATAM.CO,Lingga – Setelah menunggu hampir 10 Tahun, kini masyarakat Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga akhirnya mendapatkan legalitas kepemilikan tanah yang telah sekian lama dikuasai oleh PT Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP).
Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang S.I.K. M.SI melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan S.IK menerangkan dalam penanganan permasalahan Sertifikat tersebut penyidik telah melakukan tindakan penyelidikan,.
‘’Namun demikian untuk kepentingan masyarakat kami pihak kepolisian juga mengupayakan mediasi agar Perusahan bersedia mengembalikan sertifikat masyarakat, ada beberapa upaya mediasi yang telah dilakukan yaitu pada tanggal 11 Januari 2020 dan pada tanggal 13 Juli 2020.’’ terang Kasat Reskrim Jumat (17/7/2020).
Ditambahkan mantan PS.Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, berdasarkan hasil dari mediasi yang di jembatani oleh Polres Lingga akhirnya membuahkan hasil, hari ini tanggal 17 Juli 2020 telah di langsungkan pengembalian Sertifikat masyarakat bertempat di Gedung Olahraga dan Kesenian Desa Linau.
‘’Melalui Kanit 2 Polres Lingga, Ipda Wisuda dan KBO Reskrim Iptu T.Gultom saya meminta untuk mengawal proses pengembalian sertifikat masyarakat agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan dikemudian hari tidak terjadi persengketaan kembali.’’ imbuh Kasat Reskrim yang baru ini.
Pantauan dilapangan, sebanyak 122 sertifikat sudah diserahkan oleh pihak PT.SSLP kepada masyarakat, tinggal 68 sertifikat lagi yang menyusul dan segera dikembalikan pada tahap berikutnya setelah di verifikasi.
Seperti di ketahui, pada tahun 2006 masyarakat unit pemukiman transmigrasi Linau Dusun III yang tergabung dalam Koperasi Usaha Bersama (KOPMA) membuat kesepakatan atau perjanjian dengan PT. SSLP terkait Kerjasama dan Kemitraan inti plasma proyek pengembangan usaha budidaya tanaman kelapa sawit yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama No: 01/III/KOPMA/2006 tanggal 01 Maret 2006.
Atas perjanjian tersebut kemudian sertifikat masyarakat sebanyak 212 SHM dijaminkan kepada PT.SSLP sebagai modal usaha untuk budidaya kelapa sawit, dikeranakan sampai dengan tahun 2017 kegiatan usaha tidak terlaksana sesuai perjanjian maka kemudian masyarakat menuntut pengembalian sertifikat tersebut, atas kejadian tersebut masyarakat Desa Linau diwakili oleh Yufik melaporka PT.SSLP berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/22/XII/2018/Kepri/SPKT-Res Lingga. (oni)