PROBATAM.CO,Lingga – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Dabo Singkep menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan pelayaran dalam rangka pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat pas kecil atau kapal di bawah GT 7 Desa Sungai Pinang, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.
‘’Kegiatan ini kita laksanakan dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terutama nelayan di Wilayah Pesisir Kabupaten Lingga.’’ terang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Dabo Singkep, Horlen R. Siahaan SE. MAP yang didampingi Staf Ahli Ukur Kapal Syahbandar Dabo Singkep, Rendra Kamis (2/7/2020).
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Dabo Singkep mengatakan, sosialiasi pengukuran dan penerbitan sertifikasi kapal ini adalah bentuk kepedulian Pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat khususnya nelayan, agar mereka mempunyai surat kepemilikan atas kapalnya.
‘’Kita berharap kegiatan ini dapat di manfaatkan masyarakat, sebab sosialisasi ini sangat penting terutama bagi mereka yang memiliki kapal, kami juga berterima kasih kepada Kepala Desa Sungai Pinang yang telah memfasilitasi pertemuan ini.’’ imbuh Horlen R. Siahaan
Pria yang pernah bertugas di sulawesi dan Maluku ini menjelaskan bahwa setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal, termasuk bagi kapal di bawah GT 7 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
‘’ Bagi kapal-kapal di bawah GT. 7 sebagai bukti kapal telah didaftar maka kita memberikan Surat Tanda Kebangsaan Kapal berupa Pas Kecil dan merupakan surat/dokumen kelengkapan yang harus di bawa saat kapal berlayar atau melaut, dan manfaat lain apabila terjadi sesuatu terhadap kapal disaat berlayar maka kita dapat segera mengidentifikasi terhadap kapal tesebut, dan dengan para Nelayan telah memiliki Pas Kecil maka sudah turut menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran.’’ jelas Horlen. R.Siahaan.(oni)