PROBATAM.CO, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan ketentuan mengenai tata cara kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 H di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
Intinya, penjual dan pemotong hewan kurban harus menaati sejumlah protokol kesehatan nasional saat saling berinteraksi.
Dirjen Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan I Ketut Diarmita mengatakan ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Corona Virus Disease (Covid-19).
“Harapannya, lewat surat edaran ini kegiatan pelaksanaan kegiatan kurban di tengah situasi pandemi tetap berjalan optimal dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran covid-19,” kata Ketut seperti dilansir dari Antara, Jumat (12/6/2020).
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementan Syamsul Ma’arif menjelaskan penjual hewan kurban harus menerapkan jaga jarak fisik, kebersihan personal dan kebersihan tempat, serta pemeriksaan kesehatan.
“Penjualan hewan kurban juga harus dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari kepala daerah setempat,” ujar Syamsul.
Penjualan hewan kurban juga harus melibatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan organisasi atau lembaga amil zakat lainnya.
Organisasi dan lembaga amil zakat ini bisa membantu pengaturan tata cara penjualan hewan kurban yang meliputi pembatasan waktu, layout tempat penjualan, dan penempatan fasilitas alat kebersihan.
Selain itu, Syamsul mengatakan penjual hewan kurban juga harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) minimal berupa masker, lengan panjang, dan sarung tangan sekali pakai selama di tempat penjualan.
Kemudian, setiap orang yang masuk ke tempat penjualan harus mencuci tangan lebih dulu menggunakan sabun atau hand sanitizer.
“Bagi penjual yang berasal dari luar wilayah, harus dalam kondisi sehat dengan melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit,” ucapnya.
Lalu, setiap orang yang berada di tempat penjualan dan pemotongan kurban harus menghindari jabat tangan atau bersentuhan langsung. Selain itu, gunakanlah barang pribadi, baik untuk perlengkapan salat hingga makan.
Sepulang dari tempat kurban, setiap orang juga wajib mandi dan membersihkan diri sebelum kontak langsung dengan anggota keluarga yang ada di rumah. Ketentuan ini juga berlaku bagi orang yang memotong hewan kurban.
Petugas pemotongan hewan kurban harus menggunakan masker atau face shield, tidak merokok, meludah, dan memperhatikan etika bersin serta batuk selama berkegiatan pemotongan kurban.
“Petugas pemotongan hewan kurban juga diharuskan berasal dari lingkungan atau satu wilayah dengan tempat pemotongan hewan dan tidak sedang masa karantina mandiri,” pungkasnya. (*)
sumber:cnnindonesia