OJK Pastikan Industri Perbankan Stabil, Nasabah Tak Perlu Cemas

PROBATAM.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa industri perbankan saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga, tercermin dari rasio keuangan hingga April yang berada dalam batas aman (treshold) seperti permodalan (CAR) 22,13 persen, kredit bermasalah (NPL) gross 2,89 persen (NPL Net 1,09 persen) dan kecukupan likuiditas yaitu rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8% dan 25,14%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Untuk itu OJK mengharapkan, masyarakat tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar dan jika membutuhkan informasi mengenai sektor jasa keuangan bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WA di nomor 081 157 157 157.

OJK dan BPK juga senantiasa berkoordinasi agar fungsi pengawasan bank berjalan efektif untuk melindungi kepentingan nasabah.

OJK menyambut baik ketegasan BPK yang telah melakukan klarifikasi ke media bahwa BPK tidak pernah membuat statement yang banyak diberitakan. OJK juga sudah menyelesaikan dan melakukan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan BPK.

Rilis yang disampaikan OJK melalui Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo yang diterima IDNPRO.co di Kupang, Kamis (11/6/2020) itu untuk menanggapi informasi yang beredar terkait kondisi industri perbankan Indonesia saat ini yang mulai kacau.

Informasi tersebut lalu dimanfaatkan oknum sebagai marketing gimmick untuk menarik nasabah bank. Meskipun secara tegas Ketua BPK Agung Firman Sampurna telah meminta nasabah tidak perlu khawatir, takut, atau ragu terhadap bank-bank tersebut, karena pengawasannya dilakukan langsung oleh OJK. (*)

Print Friendly, PDF & Email