PROBATAM.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan kebijakan New Normal di tengah pandemi virus corona (Covid-19) baru sebatas wacana dan belum ada keputusan resmi dari pemerintah.
“Sekarang ini pemerintah, saya katakan sebagai Menko Polhukam, ada wacana, belum keputusan wacana bagaimana tentang new normal ini,” kata Mahfud dalam sambutannya di acara Halal bi Halal IKA UNS yang disiarkan di kanal Youtube Universitas Negeri Sebelas Maret, Selasa (26/5).
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan pemerintah memiliki tiga jenis permodelan matematis terkait penyebaran corona dalam sidang kabinet beberapa waktu lalu.
Ia menyatakan model itu sudah diajukan oleh masing-masing Kementerian Keuangan, Bappenas hingga Kantor Staf Presiden.
“Dan ketemu semua. Oh ini ada penurunan kalau ada pembatasan gerakan. Semua bisa diitung, Jakarta kan sekarang 0.9. tapi di sisi lain ada yang tinggi sekali seperti di Gorontalo, di Jatim,” kata Mahfud.
Mahfud menyatakan saat ini pemerintah tengah berpikir bagaimana masyarakat tetap hidup normal dengan fakta virus corona masih berada di tengah-tengah masyarakat.
Ia pun tak menampik bila wacana New Normal itu diperdebatkan oleh banyak pihak. Ia menilai wajar bila wacana tersebut masih menjadi perdebatan di tengah-tengah masyarakat.
Bahkan, Mahfud mencontohkan bahwa sesama dokter anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih berbeda pendapat terkait wacana tersebut.
“Bagaimana yang terbaik? Mari kita diskusikan. Belum ada keputusan apapun soal itu, semua msh wacana dan kontroversi masih ada. Tapi kita harus hadapi itu,” kata Mahfud.
Diketahui, Menkes Terawan Agus Putranto sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.
Salah satu poin dalam surat itu meminta masyarakat untuk membawa helm sendiri saat hendak dibonceng oleh ojek online. Lalu, terdapat juga protokol untuk sektor perdagangan barang dan jasa, di mana pedagang wajib membatasi akses keluar masuk pengunjung untuk menghindari kerumunan. (cnnindonesia.com)