Plt. Kepala Dinas PMPT Naker Kuansing Mardansyah. (Photo:probatam/hdr)

Dampak Covid-19, Ternyata Ada 107 Orang Karyawan Dirumahkan di Kuansing, Gaji Mereka Wajib Dibayarkan

PROBATAM.CO, Kuansing- Di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau baru satu perusahaan yang merumahkan karyawan akibat wabah Covid-19. Adalah PT Sumber Graha Sejahtera yang merumahkan 107 orang karyawan sejak 9 April 2020.

“Tahap pertama, karyawan dirumahkan pada 9 April sampai 10 Mei dan diperpanjang sampai 2 Juni 2020,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kuansing, Mardansyah, Jumat (15/5/2020) di Telukkuantan.

Dikatakan Plt Kadis Mardansyah, kebijakan yang diambil perusahaan tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Riau. Dimana, sebelum merumahkan karyawan, perusahaan di bidang veneer ini telah bermusyawarah dengan karyawan.

“Jadi, sebelum kebijakan itu diterapkan, pihak perusahaan dan karyawan melakukan musyawarah dan itu sudah sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Riau,” papar Plt kadis Mardansyah.

Kendati dirumahkan, lanjut Plt kadis Mardansyah, pihak perusahaan tetap wajib membayar gaji para karyawannya. Sesuai aturan perundang-undangan, perusahaan wajib membayar gaji karyawan sebesar 50 persen.

“Gaji 50 persen dan THR dibayar. Bagaimanapun juga, mereka masih karyawan perusahaan dan hak-hak tetap dilindungi oleh Undang-undang. Salah satunya berkaitan dengan gaji dan THR,” ujar Plt kadis Mardansyah. (hdr)