Kepala Sub Bagian Kessos Setdakab Kuantan Singingi, Radha Kurnia Amal. (photo:probatam/hdr)

Pemkab Kuansing Alokasikan Anggaran Rp1,3 Miliar untuk Mesjid dan Surau

PROBATAM.CO, Kuansing– Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau mengalokasikan anggaran Rp1,3 miliar lebih bantuan hibah masjid dan surau pada APBD 2020.

Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing Sariman, mengatakan pihaknya sudah menetapkan masjid dan surau yang akan menerima bantuan tersebut.

” Ada 90 masjid dan surau mendapat bantuan hibah barang yang tersebar di 15 kecamatan. Bantuan hibah ini berupa barang ya, bukan bantuan tunai. Jadi, masjid yang akan mendapat bantuan itu, sudah mengajukan proposal masuk tahun 2019. Kemudian, kami proses verifikasi administrasi,” kata Sariman melalui Kepala Sub Bagian Kesos, Radha Kurnia Amal, kepada PROBATAM.CO, di Telukkuantan, kemarin.

Setelah diajukan dengan RKA untuk APBD 2020, lanjut Kasubag Radha, pihaknya melakukan croscek lapangan ke pengurus masjid atau surau. Bagian Kesra Setda Kuansing melihat langsung kondisi masjid dan memastikan bahwa terdaftar di Kemenag.

“Yang pasti, bantuan ini diberikan kepada masjid atau surau yang masih membutuhkan pembangunan,” ujar perempuan berhijab berparas ayu itu.

Menurut Radha, besaran bantuan hibah barang yang akan diterima setiap masjid senilai Rp19 juta, sedangkan untuk setiap surau senilai Rp4,9 juta. Saat ini, Bagian Kesra Setda Kuansing sudah melakukan pemesanan barang.

“Setelah barang tersedia, baru kita belanja dan barang menjadi aset Pemda. Kemudian, baru kita buat NPHD untuk didistribusikan ke masing-masing penerima,” jelasnya.

Lantas, kapan barang tersebut akan didistribusikan? Menjawab hal ini, Kasubag Radha menyatakan saat ini Pemkab Kuansing sedang dalam proses realokasi APBD 2020 untuk penanganan Covid-19.

“Kemungkinan setelah lebaran baru bisa kita distribusikan ke penerima,” beber Kasubag Radha.

Sementara itu, Bupati Kuansing H. Mursini telah menerbitkan Perbup nomor 9 tahun 2020 yang mengatur tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan hibah bahan bangunan dan aksesoris masjid dan surau.

Bantuan ini juga merupakan bentuk komitmen Bupati dan Wakil Bupati dalam mewujudkan Kuansing yang agamis. (hdr)