Di tengah pandemi COVID-19, pertumbuhan pasar modal syariah tetap menunjukkan indikator yang positif. (photo:int)

Di Tengah Pandemi Covid-19, Pertumbuhan Pasar Modal Syariah Tetap Tunjukan Indikator Positif

PROBATAM.CO, Jakarta – Di tengah pandemi COVID-19, pertumbuhan pasar modal syariah tetap menunjukkan indikator  yang positif. Memasuki bulan Ramadhan para investor dan calon investor bisa mulai mencermati saham-saham syariah berkinerja baik, yang saat ini seperti saham lainnya sedang dalam posisi harga yang relative murah.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Yulianto Aji Sadono melalui rilisnya yang diterima PROBATAM.CO, Rabu (29/4/2020). Menurutnya, Jumlah saham syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) terus bertambah.  

“Per 23 April 2020 terdapat 446 saham syariah atau 64,5% dari total saham yang tercatat di BEI dengan kapitalisasi pasar saham syariah mencapai Rp2.774,4 triliun. Dari 26 saham baru yang tercatat selama triwulan pertama tahun 2020, sebanyak 17 saham atau sekitar 65% nya merupakan saham syariah,” kata Yulianto, kemarin.

Apa yang membedakan saham syariah dengan saham non syariah?  Dijelasnnya, secaradefinisi, saham syariah merupakan efek bersifat ekuitas atau saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“ Ada dua jenis saham syariah yang diakui di Pasar Modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi criteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Kedua, saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan public syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015,” ujarnya. 

Semua saham syariah di Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, terdapat dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK baik secara insidentil maupun secara periodik, setiap bulan Mei dan November. Jadi bisa saja dalam enam bulan pertama suatu saham memenuhi syarat sebagai saham syariah, dan dalam enam bulan berikutnya dikeluarkan dari DES karena tidak lagi memenuhi syarat. Atau sebaliknya, ada saham-saham yang sebelumnya tidak memenuhi syarat menjad isaham syariah, tetapi enam bulan berikutnya bisa memenuhi syarat DES.

Dia menyebut, ada dua syarat utama saham yang tercatat di BEI memenuhi kriteria DES. Pertama, emiten atau perusahaan publik yang sahamnya tercatat di BEI tidak melakukan kegiatan usaha yang dilarang secara syariah. Yaitu antara lain, tidak melakukan kegiatan produksi dan atau distribusi barang bersifat haram dan bersifat mudarat, kegiatan usaha perjudian, serta perdagangan yang dilarang menurut syariah, seperti, perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang atau jasa dan perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu.

“Selain itu, saham syariah adalah saham yang diterbitkan perusahaan yang tidak mengelola jasa keuangan ribawi, antara lain bank berbasis bunga dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga. Perusahaan penerbit saham yang sahamnya dikategorikan saham syariah juga tidak melakukan jual beli risiko yang mengandung unsure ketidakpastian (gharar) atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional,”paparnya.

Selanjutnya, kedua, sambung dia, secara keuangan perusahaan publik yang sahamnya masuk dalam katagori DES harus memiliki total utang berbasis bunga (riba) dibandingkan dengan total asset tidak lebih dari 45%. Selain itu, total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnyadibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) tidak lebih dari 10%.

“Per Maret 2020 jumlah investor saham syariah tercatat mencapai 72.856 meningkat 6,2% dihitung sejak awal tahun.  Investor  aktif mencapai 10.676 atau 15% dari total investor saham syariah. Sementara itu total nilai transaksi investor saham syariah per Maret 2020 mencapai Rp677 Miliar dengan volume transaksi sebanyak 3,5 miliar saham dengan frekuensi perdagangan 253.000 kali,”terangnya lagi.

Ia menambahkan, dalam situasi pandemic Covid-19, BEI melakukan inovasi kegiatan literasi dan inklusi Pasar Modal Syariah dengan menyelenggarakan rangkaian kegiatan literasi dan inklusi online menggunakan platform live Instagram maupun cisco-webex.

Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain, Sekolah Pasar Modal Syariah, Sharia Webinar Series, dan Sekolah Pasar Modal Syariah Online dengan judul Investasi Syariah Virtual (INSYAV). Kegiatan edukasi secara online ini dilaksanakan dengan bekerjasama dengan Institusi, komunitas, kantor perwakilan, dan Anggota Bursa,” ucap dia.

Sebelum situasi wabah Covid-19, Yulianto mengatakan, BEI juga telah memfasilitasi kunjungan dari kampus-kampus untuk mempelajari pasar modal syariah, menggelar Sharia Investor Forum, memfasilitasi Sharia Investor Club, edukasi Pengenalan Dasar Saham Syariah dan edukasi Pasar Modal Syariah Online Class.

“Investor  syariah saat ini juga akan semakin dimudahkan karena hadirnya beberapa tambahan Anggota Bursa yang memiliki  layanan  Fasilitas Sistem Online Trading Syariah (SOTS).  Bahkan saat ini secara total sudah ada 18 perusahaan sekuritas yang menyediakan SOTS. Oleh karena itu, diharapkan Pasar Modal Syariah Indonesia tetap menunjukan pertumbuhan yang positif di Tahun2020.(r/iin).