Kepala BP Batam Muhammad Rudi, Selasa (28/4/2020). (photo;hms)

MoU ATB Segera Berakhir, BP Rencanakan Pengoperasian Sistem Penyediaan Air Minum di Batam

PROBATAM.CO, Batam – Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengatakan, kerja sama antara BP Batam dan PT ATB telah dimulai sejak tahun 1995 dan perjanjian tersebut harus berakhir pada tanggal 14 November 2020.

“Untuk tetap menjaga kuantitas dan kualitas pelayanan air minum di Batam, kedua belah pihak telah melakukan pertemuan dan pembahasan yang intensif dan menempatkan kepentingan masyarakat Batam sebagai prioritas utama dalam proses pengambilalihan ini,” kata Rudi, kepada awak media , di BP Batam, Selasa (28/4/2020);

Ini semua katanya, dalam rangka mewujudkan rencana pengoperasian Sistem Penyediaan Air Minum di Batam pasca berakhirnya Perjanjian Konsesi Pengelolaan Air Bersih antara Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dengan PT Adhya Tirta Batam (ATB).

Kepala BP Batam dan pejabat BP Batam dalam rangka mewujudkan rencana pengoperasian Sistem Penyediaan Air Minum di Batam pascaberakhirnya Perjanjian Konsesi Pengelolaan Air Bersih antara BP Batam dengan PT Adhya Tirta Batam (ATB), Selasa (28/4/2020). (photo:hms)

“Kedua belah pihak sepakat untuk menaati perjanjian kerja sama tersebut dan akan mengakhiri kerja sama dimaksud pada tanggal 14 November 2020. Agar pengakhiran tersebut dapat berjalan dengan lancar, maka BP Batam dan PT ATB sepakat untuk membentuk tim guna kepentingan dimaksud,” ungkapnya.

Sehubungan dengan itu, sambung dia, PT ATB juga telah menyepakati kesediaan untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada BP Batam, terhitung sejak tanggal 15 Mei 2020, untuk menjalankan proses persiapan pelaksanaan pengakhiran secara profesional, seksama, cepat, akurat dan akuntabel serta orientasi pengenalan dan transfer knowledge pengoperasian system SPAM.

“Sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak, PT ATB akan menyerahkan kepada BP Batam berupa data dan daftar aset SPAM (intagible asset) serta fisik aset SPAM yang dibeli/diperoleh selama masa konsesi 25 tahun,” jelasnya.

Selain itu, katanya, PT ATB juga akan menyerahkan akses seluas-luasnya terhadap fasilitas dan dokumen (hardcopy dan softcopy) yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengakhiran yang terdiri dari tahap orientasi, pelatihan, inspeksi, inventarisasi dan audit dengan maksud memastikan jasa pelayanan yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perjanjian;

Tahapan-tahapan dalam pengakhiran ini telah dilakukan secara intensif dengan tahapan sebagai berikut:
a. bulan April 2020, tahap Konsolidasi,
b. 15 Mei 2020, mulai memasuki dalam Operasional SPAM dan data-data karyawan yang ada, serta Tahap Pendataan Aset
c. Juni 2020, tahap transfer data pelanggan,
d. Agustus 2020, tahap perekrutan karyawan (karyawan PT ATB diprioritaskan untuk melamar ke BP Batam, dan proses seleksi juga dilaksanakan di bulan Agustus 2020),
e. September 2020, Sosialisasi ke Pelanggan,
f. Oktober 2020, Tahap Peralihan Status Aset dengan Pencatatan Aset SPAM sebaga BMN,
g. 14 November 2020, Tahap Pengakhiran Konsesi, Serah Terima Sistem Pengelolaan Air Minum dari PT ATB ke BP Batam.

“Untuk itu, dan dalam rangka menjamin kualitas yang tinggi dalam pelayanan ke depan, BP Batam telah melakukan persiapan pengoperasian SPAM Batam yang melibatkan beberapa tenaga profesional yang memiliki kapasitas dan kemampuan/kualifikasi keahlian, serta pengalaman manajerial dalam pengoperasian Sistem Penyediaan Air Minum,” paparnya.

Menurut Rudi, Tim tersebut mempunyai tugas dalam beberapa bidang, seperti Operasional, Produksi, Distribusi, Manajemen Pelanggan, Sumber Daya Manusia dan Legal, Keuangan dan Akunting, serta Billing dan IT;

“Demikian kami sampaikan informasi terkait rencana pengakhiran konsesi antara BP Batam dan PT ATB. Tahapan ini telah diatur dalam perjanjian dan kedua belah pihak selalu menempatkan pelayanan kepada pelanggan sebagai prioritas utama,” tutupnya. (r/iin)