PROBATAM.CO, Jakarta – Beredar video dengan narasi Menteri Agama telah mengizinkan masjid-masjid untuk dibuka lagi di tengah pandemi corona covid-19. Hanya saja, dengan syarat tetap menyediakan sabun dan antiseptik di setiap tempat wudhu. Salat tarawih dan buka puasa bersama di bulan Ramadhan tetap diadakan seperti biasa.
Mengutip data.jakarta.go.id/jalahoaks, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyebutkan video tersebut disinformasi. Video tersebut ternyata pernyataan yang dipublikasikan pada Jumat (13/4/2020).
Adapun Menteri Agama Fachrul Razi telah menerbitkan Surat Edaran soal Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 di tengah pandemi corona. Salah satu poin surat tersebut mengatur pelaksanaan salat tarawih dilaksanakan di rumah masing-masing.
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko covid-19,” kata Fachrul pada senin (6/4/2020).
Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan video Menteri Agama mengizinkan masjid dibuka untuk tarawih tak benar. Sebab, ia telah mengeluarkan imbauan terbaru bagi masyarakat saat Ramadhan.(/*)
Sumber: Vivanews.com