PROBATAM.CO, Jakarta – Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo mengumumkan larangan mudik untuk semua pihak. Bukan hanya ASN, TNI-Polri dan pegawai BUMN yang sebelumnya sudah diputuskan.
Hanya saja, teknis mudik yang dimaksud seperti apa, sebelumnya Presiden Jokowi meminta untuk dipersiapkan. Mengingat mudik tidak hanya terjadi dari Jabodetabek ke daerah-daerah lain.
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, pelarangan mudik adalah untuk warga yang berasal dari daerah zona merah dan sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
“Jadi diputuskan untuk larangan mudik Ramadhan 1441 H di Jabodetabek, di wilayah PSBB dan zona merah corona,” jelas Luhut, dalam keterangan pers usai rapat kabinet terbatas, Selasa (21/4/2020).
Dengan begitu, maka akses keluar dan masuk ke daerah-daerah tersebut tidak diperbolehkan. Namun, selain tenaga medis dan atau barang logistik, maka dilarang untuk masuk dan keluar.
“Larangan mudik ini nanti tidak boleh lalu lintas orang dari dan keluar Jabodetabek. Logistik boleh, tapi lalu lintas orang masih boleh atau istilah aglomerasi,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan, melarang mudik untuk semua kalangan. Setelah sebelumnya hanya untuk anggota TNI dan Polri, ASN dan pegawai BUMN.
Dengan demikian, maka untuk mudik yang biasa dilakukan setiap tahun jelang Lebaran Idul Fitri, maka untuk tahun 2020 ini sudah tidak bisa lagi dilakukan oleh masyarakat seluruh kalangan.
“Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” kata Presiden Joko Widodo, dalam rapat kabinet terbatas, Selasa (21/4/2020). (/*)
Sumber: Vivanews.com