PROBATAM.CO,Lingga – Plt, Kepala Dinas Kesehatan Samsudi PPKB melalui Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Lingga, Wirawan Trisna Putra mengingatkan kepada masyarakat akan bahaya penyakit demam berdarah dengue (DBD) yang saat ini juga mengintai di tengah pandemi virus corona di Kabupaten Lingga, oleh sebab itu Kepala Seksi Pengendalian Penyakit Menular Dinkes PPKB Lingga meminta agar masyarakat menjaga kebersihan dengan memberantas sarang nyamuk untuk mencegah DBD, khususnya di musim pancaroba.
‘’Mari bersama-sama dengan keluarga, kita berantas sarang nyamuk karena ini adalah periode-periode musim pancaroba yang secara klasik akan disertai dengan munculnya kasus demam berdarah yang cukup banyak, saat ini mulai dari bulan Janurai hingga bulan April 2020 sudah terdapat 8 kasus dan paling banyak menimpa anak-anak.’’ terang Wirawan Senin (20/04/2020).
Wirawan mengatakan, masyarakat harus menyadari bahwa COVID-19 dan demam berdarah merupakan penyakit sangat rawan terjadi di Indonesia dan memiliki angka kematian yang cukup tinggi. ‘’Karena itu lebih baik di rumah, tidak melakukan perjalanan kemana pun, bukan hanya perjalanan ke kampung halaman, tapi juga perjalanan ke rumah saudara dan handai taulan yang lain, sementara ini cukuplah berkomunikasi dengan alat komunikasi yang kita miliki selama ini, ‘’ tegasnya.
Ditambahkan pria ini, salah satu cara pencegahan yang dilakukan untuk mencegah penyakit demam berdarah adalah dengan melakukan fogging atau pengasapan. Namun, proses pelaksanaan fogging tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Perlu adanya koordinasi dengan Kelurahan, Kecamatan dan Puskesmas setempat.
Fogging yang tidak dilakukan sesuai aturan akan memberikan hasil yang sia-sia dan bahkan bisa membahayakan kesehatan. Ditambahkan Wirawan Fogging harus dilakukan pada waktu yang tepat, nyamuk Aedes Aegypti aktif pada pukul 08.00-11.00 Wib dan sekitar pukul 14.00-17.00 Wib Sehingga, pada waktu aktif itulah nyamuk beraksi mengigit manusia, jika melakukan fogging maka harus sebelum masa gigit tersebut.
‘’Karena jika tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada, dikhawatirkan fogging tidak tepat waktunya, sehingga berdampak nyamuk justru menjadi kuat (kebal) dan hasilnya akan sia-sia, Fogging sebagai bentuk kegiatan PSN (pemberantasan sarang nyamuk) dapat dilakukan ketika sudah ditemukan kasus DBD positif. Fogging hanya dapat memberantas nyamuk dewasa, kemudian dilanjutkan dengan melakukan 3M plus.’’ imbuhnya.(oni)