PROBATAM.CO, Kuansing– Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini belum bisa melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kuansing periode 2020-2026. Kendati demikian, anggota BPD sudah bisa melaksanakan tugasnya.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dissos PMD) kabupaten Kuansing, Napisman, Senin (13/4/2020) pagi di Telukkuantan.
Awalnya Dissos PMD Kuansing merencanakan pelantikan BPD periode 2020-2026 dijadwalkan pada 24 Maret 2020. Hal itu bertepatan dengan berakhirnya masa tugas anggota BPD periode sebelumnya.
“Karena saat ini pandemi Covid-19, tidak memungkinkan untuk dilakukan pelantikan dan pengukuhan. Namun demikian, anggota BPD sudah bisa melaksanakan tugas terhitung sejak 2 April 2020,” ujar Kadis Napisman.
Bupati sudah meneken SK anggota BPD se-Kuansing. Dissos PMD pun sedang mendistribusikan SK tersebut ke setiap anggota BPD terpilih dalam pemilihan pada Februari 2020.
Berbagai dinamika muncul dalam pemilihan BPD yang dilaksanakan serentak tersebut. Namun, hanya satu kasus yang sampai ke Dissos PMD Kuansing. Yakni, permasalahan di Desa Muaro Sentajo.
DPRD Kuansing sempat melakukan rapat dengar pendapat dengan Dissos PMD serta pihak-pihak terkait. Rekomendasinya, persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa.
“Alhamdulillah, permasalahan sudah diselesaikan di tingkat desa secara musyawarah,” ungkapnya. (kuansing.go.id/hdr)