PROBATAM.CO,Lingga – Satuan Reserse Narkoba Polres Lingga mengamankan 5 orang terduga pelaku pengedar dan pemakai narkoba, hal ini disampaikan Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Resnarkoba Polres Lingga, AKP Hadi Sucipto yang didampingi Kasubbaghumas Polres Lingga, AKP Hasbi Lubis.
’’Dalam waktu satu minggu ini kita berhasil ungkap tiga kasus peredaran narkoba dengan lima orang tersangka, mereka diamankan di sejumlah tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Lingga.’’ terang AKP Hadi Sucipto Jumat (3/4/2020).
Diterangkan Kasat Resnarkoba, dari tiga kasus tersebut pihaknya saat ini sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka yakni JA (38), AH (37), AA (34), SY (34) dan OT (39). Berdarkan data yang di peroleh dari lima orang terduga pelaku dan pengedar psikotropika tersebut di ketahui sebagai anggota Polri aktif dan bertugas di Polres Lingga. ’’Dari lima tersangka ini mereka termasuk sebagai Bandar, kurir dan pengguna juga.’’imbuh AKP Hadi.
Ditambahkan mantan Kapolsek Meral, Polres Karimun ini menambahkan penangkapan terjadi pada tanggal 24 Maret 2020 yang berlokasi di Daek Lingga, dalam penangkapan tersebut Satnarkoba Polres Lingga mengamankan salah seorang anggota polisi aktif. ’’Setelah kita lakukan pemeriksaan JA mengakui bahwa barang haram tersebut, selain di pakai sendiri dia juga menjualnya pada orang lain.’’ terang AKP Hadi.
Selain itu tambah Kasat Narkoba Polres Lingga ini, pada tanggal 30 Maret 2019, pihaknya juga berhasil mengamankan 4 orang lagi yaitu AH (37), AA (34), SY (34) dan OT (39) di sejumlah tempat yang berbeda. ’’Ini kasusnya berbeda, namun yang jelas semua tersangka sudah mengakui perbuatanya dan sejumlah barang bukti saat ini sudah kita amankan.’’terang pria ini.
Akibat kejadian tersebut JA dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 butir A UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Lalu untuk AH, AA dan SY dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun dan OT dikenakan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun.(oni)