Foto : Kasat Reskrim Polres Lingga (f-oni)

Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar Menanti Bagi Penyebar Hoaks Virus Corona

PROBATAM.CO,Lingga – Para penyebar informasi palsu atau Hoaks terkait virus corona atau Covid-19 terancam hukuman penjara 6 Tahun dan denda satu miliaran rupiah. Hal ini disampaikan Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rangga Primazada.

’’Kita minta masyarakat untuk menahan diri dalam memberikan atau membagi informasi yang belum tentu benar di media sosial, sebab dalam minggu-minggu terakhir ini, penyebaran hoaks terkait corona meningkat di media sosial dan kita akan berikan tindakan tegas sesui dengan undang-undang yang berlaku.’’terang AKP Rangga Selasa (31/03/2020).

Diterangkan Kasat Reskrim, terkait adanya masyarakat di Kabupaten Lingga yang saat ini sedang dalam pemantauan terkait wabah Covid- 19, diharapakan kepada masyarakat atau kelompok atau golongan tertentu untuk tidak menyebarkan berita atau memberikan informasi yang tidak benar atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Karena informasi yang tidak benar/ bohong/ Hoax ada ancaman pidananya, yaitu terdapat di dalam pasal 27, 28 dan 45 UU no 19 th 2016 perubahan atas UU No 11 th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda 1 milyar.

’’ Kita harap tidak ada berita-berita yang membuat masyarakat resah, sebab saat ini terus bermunculan, selain itu juga tidak menutup kemungkinan ada metode penyebaran berita bohong lainnya seperti melalui sejumlah media sosial oleh sebab itu kita menghimbau agar masyarakat tidak turut serta menyebarkan informasi tanpa ada klarifikasi dan verifikasi. Jika berita yang disebarkan itu hoaks, maka masyarakat bisa dikenakan pidana penjara.’’ terang AKP Rangga.(oni)

BACA JUGA

Satu Rumah Roboh, Natuna Diterjang Hujan Deras yang Disertai Angin Kencang dan Petir

HDM Fayyadh

Lawan Corona, Pemkab Lingga Anggarkan 36 Milyar

Jhony

Bupati Bogor Benarkan Video Kakak-Adik Positif Corona di Wilayhanya

Jhony

Terkait Postingan di FB Oknum Pegawai Honor di Minta Klarifikasi Polisi

Jhony

Bule Polandia Cari Air Minum, Warga Desa Batu Berdaun Panik

Jhony

Kapolres Lingga Dampingi Pemeriksaan ODP Covid-19 Di Lingga

Jhony