Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal bersama Menteri Keuagan Sri Mulyani Indrawati dalam suatu kegiatan beberapa waktu lalu. (photo:dok/pribadi).

Bupati Natuna dan Karimun Tindaklanjuti Perintah Menkeu tentang Penghentian Pengadaan Barang/Jasa DAK Fisik

PROBATAM.CO, Natuna – Untuk menyikapi pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada Gubernur, Walikota /Bupati se Indonesia menghentikan proses pengadaan barang/jasa fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020.

Permintaan tersebut, disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui surat Nomor: S-247/MK.07/2020, tertanggal 27 Maret 2020 yang bersifat sangat segera ditujukan kepada Gubernur, Walikota/Bupati penerima DAK Fisik Tahun Anggaran (TA) 2020.

Surat Menteri Keuangan itu langsung di respon dan ditanggapi oleh pemerintahan kabupaten Natuna dengan menjalankan arahan dari pemerintah pusat tentang kebijakan penghentikan proses pengadaan barang/jasa fisik yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2020.

“Oh iya, (surat) udah saya tindaklanjuti perintah Menkeu RI (penghentian proses pengadaan barang dan jasa DAK Fisik TA.2020),” kata Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal pada PROBATAM.CO, Sabtu (28/3/2020) malam, menanggapi surat edaran Menkeu yang bersifat sangat segera tersebut.

Senada Bupati Karimun Aunuq Rafiq yang dihubungi terpisah, mengatakan dirinya sudah menerima surat dari Menkeu tentang kebijakan penghentikan proses pengadaan barang/jasa fisik yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2020 tersebut.

Bupati Karimun Aunur Rafiq.(photo:istimewa)


“Sudah kami terima suratnya (Menkeu) dan ditindaklanjuti,” kata Rafiq, menjawab PROBATAM.CO, Minggu (29/3/2020).

Sebagaimana diketahui, dalam surat itu Menkeu mengatakan sehubungan dengan mewabahnya Covid-19 di beberapa wilayah di Indonesia yang saat ini membutuhkan aksi cepat yang dapat digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

“Maka bersama ini kami meminta kepada Gubernur, Walikota/Bupati agar seluruh proses pengadaan barang/jasa untuk seluruh jenis/bidang/subbidang DAK Fisik selain bidang kesehatan dan pendidikan baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya untuk dapat dihentikan pelaksanaannya,” pinta Sri Mulyani.

Ia menambahkan, untuk subbidang Gedung Olah Raga (GOR) dan subbidang Perpustakaan Daerah pada DAK Fisik Bidang pendidikan termasuk yang dihentikan proses pengadaan barang/jasanya.

“Penghentian proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksus di atas dapat dilakukan sejak tanggal ditetapkannya surat ini (27/3/2020),” tegasnya.

Untuk itu, Menkeu bersama ini mengharapkan Gubernur,Bupati/Walikota dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penghentian proses pengadaan barang/jasa pada DAK Fisik tersebut.

Surat yang dilayangkan Menkeu kepada Gubernur, Bupati/Walikota se Indonesia ini, ditembuskan juga ke Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Menteri Keuangan. (iin)