PROBATAM.CO,Lingga – Himbauan pemerintah maupun pihak kepolisian untuk tidak menggelar pertemuan massal rupanya belum dipahami betul oleh masyarakat Kabupaten Lingga. Hal ini di buktikan kehadiran anggota Polsek Dabo Singkep, Polres Lingga dan anggota Satpol PP Kabupaten Lingga yang terpaksa membubarkan acara resepsi pernikahan salah seorang warga di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Selasa (24/3/2020).
Sejumlah tamu undangan yang berpakaian rapi dan wangi-wangi itu pun terpaksa dipulangkan oleh pihak kepolisian. ’’Kita memberi himbuan agar acara resepsi pernikah ini di sudahi, sebab dengan adanya resepsi ini akan banyak orang yang berkumpul. Kita minta untuk tidak rame-rame atau bila perlu resebsinya di tunda hingga Covid-19 ini selesai.’’terang Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang melalui Kapolsek Dabo Singkep, AKP Ahmad Wahyudi yang didampinggi Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rangga Primazada.

Sebelum dibubarkan, polisi dengan persuasif terlebih dahulu memberikan penjelasan kepada pihak keluarga. Utamanya berkaitan dengan Maklumat Kapolri Nomor:Mak/02/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam rangka penanganan penyebaran Covid 19 atau Virus Corona.
Tak ayal lagi, warga pun terpaksa pulang mengikuti himbauan langsung dari kepolisian setempat. “Alhamdulillah, pihak keluarga serta para tamu dan undangan sudah bisa memahami. Mereka pun tak melanjutkan acara dan kembali pulang ke tempat masing-masing, siang tadi kita juga menghimbau warga yang melaksanakan pesta ulang tahun juga mengakiri kegiatanya” tambah AKP Ahmad Wahyudi.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rangga Primazada menerangkan sesuai maklumat Kapolri, tidak diperkenakan untuk melakukan kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak. Hal ini dimaksudkan untuk memutus penularan virus corona.
“Kami menghimbau masyarakat tetap berada di rumah di masa pandemi corona ini. Kita harus ikuti semua protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah. Kita ikuti arahan yang berkaitan dengan antisipasi penyebaran virus. Ini untuk kita semua, keluarga dan diri kita,” terang Kasat Reskrim.
Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan peraturan tersebut bisa di jerat dengan Pasal 212 KUHP barang siapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang saat ini melaksanakan tugas dapat dipidana.
’’ Kita lakukan terus pemantauan dan penyidikan, initinya bisa diproses secara hukum pidana sesui dengan Pasal 216 dan 218 bagi masyarakat yang tidak mengindahkan peraturan itu. ,” imbuh AKP Rangga.(oni)
