Buntut makin meluasnya penyebaran COVID-19.pelayanan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan operasional pelayanan pajak kendaraan bermotor dipersingkat.(Photo:Int)

Imbas Corona, Pelayanan SIM dan Surat Kendaraan Dipersingkat

PROBATAM.CO, Jakarta – Buntut makin meluasnya penyebaran Virus Corona atau covid-19, pelayanan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan operasional pelayanan pajak kendaraan bermotor dipersingkat.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan jam operasional pelayanan tersebut sengaja dipersingkat. Ini agar membantu memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Ya betul, ada pembatasan jam operasional untuk pelayanan pengurusan SIM, STNK, dan BPKB,” ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/3/2020).

Pembatasan jam operasional ini diberlakukan hingga (31/3/2020). Jam operasional pelayanan SIM di Satpas Polda Metro Jaya menjadi Senin-Jumat, dan mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. Sedangkan pada Sabtu dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. 

Untuk jam operasional pengurusan BPKB di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya mulai pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB pada Senin-Jumat. Sementara pada Sabtu mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. 

Kemudian unit pelayanan STNK yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta, beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB pada Senin-Jumat. Sedangkan untuk hari Sabtu tidak ada pelayanan. 

Lalu, untuk wilayah Banten, unit pelayanan STNK di Samsat Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, dan Ciputat beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.30 WIB pada Senin-Jumat, sedangkan Sabtu beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.

“Unit pelayanan STNK di wilayah Depok, Cinere, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB pada Senin sampai Kamis, serta pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB pada Jumat sampai Sabtu,” kata dia.

Sumber: Vivanew.com