PROBATAM.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tiga tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Penundaan itu dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
Demikian disampaikan Komisioner KPU, Viryan Aziz, Sabtu (21/3/2020). “Menunda 3 tahapan penyelenggaraan pilkada,” kata Viryan.
Tiga tahapan itu yakni pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Menurut Viryan, penundaan dilakukan sampai batas yang nantinya ditentukan.
“Sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan tersebut,” ungkap Viryan.
Disinggung mengenai kemungkinan pemungutan suara Pilkada Serentak pada 23 September 2020 turut ditunda, Viryan menyatakan, pihaknya menunggu perkembangan Covid-19. “Belum tentu (Pilkada keseluruhan ditunda). Kita melihat perkembangan,” ucap Viryan.
Sebelumnya, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta KPU dan Badan Pengawas Pemilu menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 hanya di daerah yang terkena penyebaran virus. “KPU dan Bawaslu harus petakan daerah mana saja yang bisa ditunda. Karena tidak mungkin melakukan tahap Pilkada pada situasi sekarang,” kata Koordinator Nasional JPPR Alwan Ola Riantoby.
Menurut Alwan, tahap verifikasi pencalonan perseorangan memang harus ditangguhkan untuk satu bulan. Sebab proses verifikasi melibatkan pertemuan atau kontak langsung dengan orang lain.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan menyatakan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada tidak mengenal terminologi penundaan di seluruh wilayah dan seluruh tahapan.
“Jadi terminologi yang ada di undang-undang adalah pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan,” kata Abhan.
Di tengah masa darurat bencana Covid-19, menurut Abhan, Bawaslu merekomendasikan KPU segera melakukan pemetaan daerah mana saja yang pelaksanaan pilkadanya berpotensi akan terganggu.
“Buat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari situasi terkini dan kebijakan pemerintah serta pemerintah daerah,” ujar Abhan.
Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) 2/2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pelaksanaan Pilkada serentak, saat ini terdapat empat tahapan yang melibatkan kontak langsung atau perjumpaan fisik antara penyelenggara dan peserta pemilu.
Keempat tahapan tersebut ialah verikifasi faktual dukungan perseorangan, coklit data pemilih, masa kampanye pertemuan terbatas tatap muka hingga rapat umum, serta pemungutan suara pada 23 September 2020.
“Bawaslu melihat adanya potensi penyebaran virus corona di empat tahapan tersebut. Maka itu penting bagi Bawaslu keluarkan rekomdenasi ke KPU,” ucap Abhan.
Sumber: BeritaSatu.com
