PROBATAM.CO, Kuansing- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda 3 tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Penundaan itu untuk mencegah penyebaran virus Corona COVID-19
Tiga tahapan yang ditunda itu ialah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Namun, untuk pemungutan suara, belum diputuskan ditunda atau tidak?.
“Pilkada sampai hari ini belum (Ditunda atau tidak?). Cuma ada tahapan yang ditunda seperti pelantikan PPS, pembentukan PPDP dan pemutakhiran data pemilih,” kata Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Syahputra, kepada PROBATAM.CO, Minggu (22/3/2020).
Sekedar diketahui, untuk menindaklanjuti Surat KPU RI No 259, Surat Edaran (SE) Gubernur Riau dan SE Bupati Kuantan Singingi terkait wabah Corona, KPU Kuansing menyampaikan bahwa Kegiatan Pelantikan PPS Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada hari Minggu, 22 Maret 2020 di masing-masing Kecamatan ditunda sampai dengan status darurat Corona dicabut.
Penundaan hanya pada proses ceremoni pelantikan saja. Sedangkan PPS terpilih tetap dengan masa kerja mulai 23 Maret 2020.
Sementara untuk teknis penyerahan salinan SK PPS terpilih, penandatanganan fakta Integritas dan Rapat Pleno Penetapan Ketua serta Divisi PPS akan diatur dan diinformasikan secara berjenjang melalui PPK se Kabupaten Kuantan Singingi.
Tahapan setelahnya yaitu Pembentukan Sekretariat PPS, Pemetaan TPS dan Pembentukan PPDP tetap dilaksanakan secara berjalan oleh KPU melalui PPK dan PPS sesuai ketentuan dan akan dilaksanakan tanpa menghadirkan atau mengumpulkan banyak orang. (hdr)