Dispenda Kepri Sosialisasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Tahun 2020

PROBATAM.CO, Batam – Dalam rangka untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan sosialisasi tentang peraturan Menteri dalam negeri nomor 8 tahun 2020 “Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020”.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti Pimpinan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan se-Kepri, Dinas Perhubungan se-kabupaten dan kota serta dealer.

Sekertaris Dispenda provinsi Kepri Diky Wijaya dalam penyampaian sosialisasi menyampaikan pentingnya untuk mensosialisasikan terkait perubahan dan penerapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) 2020.

“Perubahan dan Penetapan NJKB 2020 ini lebih mengedepankan kepentingan pajak transportasi umum dan barang serta kendaraan bermotor berbasis listrik yang tentunya akan terus dikembangkan dengan berbagai macam insentif tentunya,” ujar Diky saat pelaksanaan Sosialisasi di Hotel King Nagoya, Kamis (12/03/20).

Menurutnya, dengan dilaksanakan sosialisasi ini, diharapkan para pemilik kendaraan bermotor dapat mengetahui kewajiban untuk membayar pajak tepat waktu.

“Sosialisasi ini merupakan salah satu langkah atau upaya pemerintah daerah dalam rangka menjalankan amanah undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” tutup Diky. (arf)