Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyebut fintech center tersebut menjadi yang pertama di luar OJK, Kamis (12/3/2020). (photo:merdeka.com/Arie Sunaryo

Ketua Dewan Komisioner OJK Resmikan Fintech Center di UNS, Pertama di Luar OJK

PROBATAM.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan Center for Fintech and Banking Universitas Sebelas Maret atau UNS Fintech Center di lantai 2 gedung perpustakaan kampus tersebut, Kamis (12/3/2020).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyebut fintech center tersebut menjadi yang pertama di luar OJK.

“Hari ini kita resmikan UNS Fintech Center. Di luar OJK ini yang pertama,” ujar Wimboh yang juga alumnus UNS tersebut.

Keberadaan UNS Fintech Center tersebut sebagai upaya agar bisa berkolaborasi dengan lembaga pendidikan. Selain itu juga untuk memfasilitasi pengembangan enterpreneur dan pendidikan.

Menurut dia, tantangan besar tidak hanya di dunia pendidikan tapi juga masyarakat dan OJK. Fintech, lanjut dia, bisa berjualan apa saja.

“Dengan teknologi semua bisa. Ini semua tugas bersama agar masyarakat bisa mendapatkan value dengan kehadiran teknologi,” katanya.

Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho mengapresiasi langkah OJK tersebut. Apalagi saat ini PUI (pusat unggulan iptek) yang terkait dengan fintech belum ada. Dia berharap tidak hanya sekadar selebrasi peresmian saja, tetapi mahasiswa bisa memanfaatkan utuk riset publikasi.

“Yang pertama kali punya adalah UNS. Terima kasih OJK yang telah berkolaborssi dengan PUI fintech perguruan tinggi,” katanya.

OJK Tutup 1.300 Fintech Ilegal

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan pihaknya telah menutup 1.300 fintech bodong atau ilegal. Dia pun meminta masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika ada temuan fintech bodong.

Dia menjelaskan, konsumen dapat melaporkan fintech bermasalah kepada asosiasi fintech. Nantinya, asosiasi akan melanjutkan laporan tersebut kepada OJK.

“Sudah 1.300 (fintech) yang kita tutup. Laporkan saja ke asosiasi, nanti asosiasi akan melaporkan ke kita, dan platformnya kita tutup,” kata dia, di JCC Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2020).

Adapun beberapa hal yang dikategorikan sebagai pelanggaran adalah melakukan penagihan dengan cara semena-mena, memperjual belikan data konsumen serta menerapkan bunga yang terlampau tinggi.

“Tidak boleh jual beli data, tidak boleh menagih dengan cara semen-mena, lantas harus transparan, tidak boleh melakukan abuse kepada pelanggan, suku bunga tidak terlalu mahal jadi biar berbeda dengan rentenir,” ujarnya.

Dia menegaskan semua hal tersebut telah disepakati oleh semua fintech yang beroperasi di Indonesia. Sehingga jika ada yang melakukan hal tersebut dapat dipastikan dia telah melanggar kesepakatan.

“Kalau ada yang melanggar, silahkan dilaporkan ke OJK nanti fintechnya kita tutup platormnya. Jadi, ini mudah-mudahan efektif,” tutupnya. (*)

sumber:merdeka.com