PROBATAM.CO, Batam – Aktivitas pencucian pasir diduga ilegal di Kampung Panglong, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri, terpantau masih aktif dilakukan, Selasa (10/3/2020).
Meski sebelumnya, aparat kepolisian Ditreskrimsus Polda Kepri telah berhasil mengamankan tersangka tambang pasir ilegal di Sambau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada Jumat (6/3/2020).
Namun nampaknya tidak membuat para pencuci pasir ini gentar, dari pantauan PROBATAM.CO di sepanjang jalan menuju kawasan tersebut tampak timbunan pasir beserta pencucian urug menjadi pasir masih aktif dilakukan.
Puluhan truk di sekitar lokasi juga tampak telah siap menampung pasir yang ada dilokasi tersebut. Sebelumnya Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang tersangka penambang pasir ilegal di Sambau, Nongsa, Batamn.
Praktik ini rutinnya sudah 2 minggu dilakukan. Dalam satu harinya tersangka pemilik tambang pasir ilegal tersebut dapat menjual antara 280 sampai 400 lori perhari, dan 1 lori tanah urug yang akan di cuci menjadi pasir tersebut dihargai Rp150 ribu.
Penambangan yang ilegal ini, perhari beromset 42 juta sampai 60 juta dan sebulan lebih kurang Ro1,8 Milliar.(zel)