PROBATAM.CO, Pekanbaru – Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Riau memerintahkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Pekanbaru untuk memberikan informasi tentang anggaran publikasi Sekretariat DPRD (Setwan) Pekanbaru. Sebab, informasi yang diminta pemohon merupakan informasi terbuka.
Perintah itu disampaikan Ketua Majelis Komisioner Hj. Hasnah Gazali, Jumat (6/3/2020) dalam amar putusan sidang Sengketa Informasi Publik (SIP) tentang anggaran publikasi media di Setwan Pekanbaru yang diminta pemohon H Novrizon Burman.
Dalam amar putusan sebanyak 9 halaman yang dibacakan sekitar 30 menit di ruang sidang KI Riau, Ketua Majelis Komisioner Hasnah Gazali didampingi anggota majelis Tatang Yudiansyah dan Jhony Setiawan Mundung menyatakan menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pemohon sebagian.
Kemudian, menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan tersebut adalah informasi terbuka. Ketiga, memerintahkan termohon untuk memberikan informasi yang dimohon dalam sengketa a quo kepada pemohon.
“Majelis Komisioner yang memeriksa sengketa a quo berpendapat bahwa seluruh informasi yang diminta oleh pemohon adalah bersifat terbuka, kecuali soft copy dan atau hard copy invoice/kuitansi pencairan kerjasama media di sekretariat DPRD kota Pekanbaru tahun 2017, 2018 dan 2019 yang hanya bisa diperlihatkan,” kata Ketua Majelis Hasnah Gazali.
Dalam sidang pembacaan putusan itu termohon PPID Utama Kota Pekanbaru diwakili bagian Hukum Pemko Edi Susanto dan M. Bobby Aslan. Sedangkan pemohon informasi langsung dihadiri pemohon Novrizon Burman.
Seusai sidang, pemohon Novrizon Burman kepada media menyatakan dapat menerima keputusan majelis komisioner itu. “Tapi soal kuitansi yang hanya dikabulkan untuk dilihat saja, saya masih fikir-fikir dulu,” kata Novrizon yang juga Pemimpin Redaksi riausatu.com tersebut.
Informasi Dikecualikan
Seperti diberitakan sebelumnya, sengketa informasi publik (SIP) ini harus berlanjut ke persidangan di Komisi Informasi setelah permohonan informasi yang diajukan pemohon Novrizon Burman kepada PPID Utama Kota Pekanbaru ditolak dan dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan.
Yang mengagetkan, penolakan itu hanya berselang sehari setelah pemohon memasukkan permintaan informasi. Karena tidak puas dengan sistem kerja PPID Pekanbaru, pemohon kemudian mengajukan sidang sengketa informasi ke KI Riau.
Dalam persidangan sebelumnya pemohon informasi Novrizon Burman menyampaikan sejumlah poin informasi yang dimintakan kepada PPID Pembantu, Setwan. Yakni, berapa besar anggaran kerjasama media di Setwan tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019, apakah ada kenaikkan atau perubahan.
Selanjutnya, daftar nama media yang melakukan kerjasama dengan Setwan, besaran anggaran per-media yang telah direalisasikan pada tiga tahun anggaran tersebut serta termasuk dalam APBD-P 2019.
Pemohon Novrizon juga meminta proses dan kriteria media yang kerjasama dengan Setwan. Informasi tentang media yang mendapat kerjasama dengan Setwan DPRD Pekanbaru apakah perusahaan pers dan terdaftar di Dewan Pers, juga termasuk yang dimintakan informasinya. Terakhir, pemohon meminta bukti soft copy kuitansi pembayaran kerjasama dengan media-media.
Sidang ajudikasi ini sempat diwarnai dengan pemeriksaan setempat oleh Majelis Komisioner bertempat di PPID Utama Pemko, Kantor Kominfo Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru pada 27 Februari 2020 lalu.
Pemeriksaan setempat ini tidak akan terjadi apabila informasi yang diminta pemohon) tidak dijawab termohon sebagai informasi yang dikecualikan.
“Seandainya informasi ini tidak dijawab sebagai informasi yang dikecualikan oleh PPID Utama Kota Pekanbaru, maka prosedur selanjutnya adalah mediasi, tidak langsung ajudikasi seperti yang terjadi saat ini,” kata Hasnah Gazali kala itu. (*/mpc)