Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba periode dari Januari hingga Februari 2020. (photo:probatam/zel)

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Ratusan Gram BB Sabu dari 3 TKP Berbeda di Batam

PROBATAM.CO, Batam – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan pemusnahan terhadap barang bukti (BB) Narkotika hasil tangkapan periode dari Bulan Januari hingga Februari 2020.

“Barang bukti (BB) tersebut didapatkan dari tiga LP (laporan polisi dan tiga orang tersangka, dengan total barang bukti yang diamankan seberat 664,88 gram sabu. Sedangkan sabu yang dimusnahkan hari ini, Jumat (6/3/2020) seberat 524,71 gram, sisanya 118,17 gram dikirim ke labfor Medan dan 22 gram untuk pembuktian di persidangan,” jelas Kabag Ops Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Charles Sinaga kepada awak media, di Mapolda Kepri, Jumat (6/3/2020).

Barang bukti (BB) narkotika jenis sabu yang dimusnahkan hasil tangkapan dari tiga tersangka di Batam. (photo:probatam/zel)

Dia menyebut, laporan polisi (LP) pertama pada tanggal 4 Februari 2020, tersangka inisial MF Bin Z dengan Tempat kejadian perkara (TKP) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, kota Batam, Provinsi Kepri.

“Dari penangkapan tersebut sebanyak 300 gram sabu berhasil diamankan,”ujarnya.

Selanjutnya, sambung Charles, LP pada 11 Januari 2020, tersangka inisial I alias K, TKPnya di kamar 105 Hotel Agung, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepri.. Barang bukti (BB) yang diamankan sebanyak 133,88 gram sabu.

Petugas dan barang bukti narkotika yang dimusnakan di Mapolda Kepri, Jumat (6/3/2020). (photo:probatam/zel)

“Sedangkan tersangka inisial M bin H bin AS diamankan pada tanggal 17 Februari 2020) lalu di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kota Batam, Provinsi Kepri dengan Barang bukti (BB) seberat 231 gram sabu,”terang Charles.

Ia menambahkan, diasumsikan dari keseluruhan total sabu yang berhasil diamankan, Polda Kepri berhasil menyelamatkan 3.324 Jiwa.

“Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU Republin Indonesia Nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara 20 tahun,”tutupnya.(zel)